Makassar, Inspirasimakassar.com:
Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan, pihaknya telah melakukan pencabutan tuntutan penyerangan kantor Balaikota Makassar pada awal tahun 2017. Tepatnya pada bulan Januari. Alasan pencabutan pelaporan tersebut sekaitan dengan banyaknya kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan pihak kepolisian di daerah ini.
Dengan pencabutan pelaporan tersebut, menandakan akan mengarah kepada proses perdamaian atas penyerangan yang diduga dilakukaj oknum-oknum tertentu, pada bulan Agustus tahun 2016 lalu. Begitu pula dengan pihak kepolisian juga berencana mencabut laporan mereka.
Sementara itu, menurut Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, pencabutan pelaporan tersebut merupakan hak kedua belah pihak. Sekalipun demikian, tidak serta merta perkara tersebtu berhenti. Pasalnya, persoalan yang mengakibatkan antarpihak melakukan pelaporan adalah kriminal murni, dan bukan merupakan delik aduan.
Karena itu merupakan persoalan kriminal murni, tentunya pihaknya meminta berkas perkaranya wajib diserahkan ke pihak kejaksaan. Sekaitan dnegan perdamaian antara keduanya akan menjaid pertimbangan majelis dalam persidangan nanti. (hf/din)