Makassar, Inspirsimakassar.com:

Bukti adanya pencucian uang atas nama Sigit Prasetyo telah terkuak. Transaksi tersebut dilakukan melalui Brinet dengan nomor teller 3052351 atas nama Rika Dwi Merdekawati.

Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diterangkan Almarhum Mahriadi,S.SI bersumpah mengenal saudari Rika Dwi Merdekawati yang berkerja di BRI Unit Toddopuli Makassar.

Pada saat itu saudari Rika Dewi Merdekawati telah melakukan transaksi ke 47 nasabah dari 50 rekening tabungan dan Rika sapaan karibnya memakai kode nomor 3052351.

Uang dari Sigit Prasetyo telah ditarik sebesar Rp400 juta yang berselang hanya 49 detik. Fakta itu terlihat jelas dari buku rekening transaksi.

Sebelumnya pada hari Jumat (9/4/2021), dirinya datang ke kantor BRI unit cabang Toddopuli.

“Saat itu saya langsung datang ke kantor unit cabang Toddopuli untuk print hasil dari transaksi yang menggunakan rekening saya” ucap Sigit Prasetyo, Senin (12/4/2021).

Sigit menjelaskan, saat dirinya mendatangi kantor unit Toddopuli, iya disuruh menghadap ke kepala cabang, namun ia sempat disuruh pulang karena sudah tidak menerima nasabah. Padahal saat itu jam menunjukkan pukul dua siang yang otomatis jam kerja bank masih berlangsung.

“Saya merasa saya ini tamu spesial karena langsung menghadap ke kepala cabang padahal saya cuma mau minta bukti transaksi rekening yang saya lakukan,” beber Sigit.

Maka dari itu sesuai dari laporan polisi nomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2020 menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan saudara in yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara ditemukan fakta-fakta bahwa laporan saudara (Sigit Prasetyo) ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1982 tentang Perbankan, sehingga laporan saudara dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Surat laporan tersebut melalui tembusan ke Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Hingga saat ini pihak dari BRI sama sekali tidak bertanggung jawab dalam kasus hilangnya uang saya,” kata Sigit. (hadi-r)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMUI HIMBAU MUBALLIG MANFAATKAN RAMADHAN MENEBAR DAKWAH MENYEJUKKAN
Berita berikutnyaPembekalan Imam Masjid IPIM Sulsel Berakhir, Gowa Terbanyak Berkwalifikasi “A”
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here