Site icon Inspirasi Makassar

Terkait Aktifitas Pergudangan dalam Kota, DPRD Makassar RDP

Makassar, Inspirasimakassar.id:

Gudang dalam kota dapat mengganggu ketertiban umum karena kebisingan, kemacetan, dan aktivitas bongkar muat yang melanggar peraturan. Penyebab gangguan, kebisingan dari aktivitas pergudangan, kemacetan lalu lintas akibat aktivitas pergudangan, aktivitas bongkar muat yang melanggar peraturan, kendaraan bermuatan berat yang mengganggu ketertiban umum. Gudang dalam kota di Kota Makassar salah satunya.

Setelah mendapat aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudangan dalam kota, maka  Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada rabu 12 Pebruari 2025. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi itu dihadiri sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sela sela RDP itu,  A. Pahlevi, Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2015 telah mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Hanya saja, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

A.Pahlevi meminta Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD lainnya, harus lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan serta sosialisasi terkait regulasi pergudangan dalam kota di Ibukota Sulawesi Selatan ini. (titi)

Exit mobile version