Makassar, Inspirasimakassar.com:

Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda pelaksanaan program dana kelurahan. Program dana kelurahan akan kembali digelontorlan pada tahun depan, 2020.Angaran tersebut akan diprogram melalui Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sekadar diketahui, anggaran untuk 153 kelurahan di KOta Makassar berkisar Rp54 miliar.
Menurut Taslim Rasyid–Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Menurut (BPKA) Makassar, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengusulkan penundaan dana kelurahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penundaan tersebut lantaran petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana kelurahan terlambat. Baru diterbitkan setelah penetapan APBD 2019. Dengan demikian, jajarannya belum berkesempatan memprogramkan alokasi anggaran tersebut. Apalagi, penerapan dana kelurahan membutuhkan perencanaan kerja yang harus diselaraskan dengan program di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Taslim Rasyid mengemukakan, sebenaranya petunjuk teknis (Juknis) baik melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenku) termasuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dari dana kelurahan ini telah diterbitkan. Tetapi, persoalannya sudah selesai penetapan Anggaran Pendapatan dan BelanjdaDaerah (APBD) diketuk baru muncul juknisnya. (sn)