Pemerintah diminta memperbaiki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Meski sudah diimplementasikan sejak 2010, instrumen legalitas kayu ini belum maksimal menjamin berkurangnya peredaran kayu ilegal. Kejahatan kayu ilegal masih terjadi di mana-mana. Penegakkan hukum masih perlu ditingkatkan dengan pola kolaborasi lintas penegak hukum dan para pemangku kepentingan (multi-stakeholder)

‘’Kami akan menyampaikan hasil pemantauan yang kami lakukan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya mendorong perbaikan SVLK agar bisa mewujudkan pengelolaan hutan lestari lewat instrumen legalitas kayu,’’ kata Direktur Eksekutif JURnaL Celebes, Mustam Arif pada kegiatan Lokakarya Hasil Pemantauan Kayu Lima Provinsi di Makassar, Senin 2 Desember 2019.

Lokakarya yang dihadiri berbagai pihak ini selain presentasi hasil temuan dalam pemantauan, juga pemaparan dari narasumber berbagai pihak masing-masing; Muhammad Amin dari Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Ir. Elbakti dari Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XIII Makassar, Dr.Ir. M. Asal Said Mahbub dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, dan H. Abdullah Sangaji perwakilan industri pengolahan kayu.

JURnaL Celebes bersama pemantau dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) di lima provinsi yakni Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur melakukan pemantauan sejak akhir 2018 lalu. Pemantauan yang didukung Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO) serta Uni Erpa lewat FAO-EU FLEGT Progaramme ini untuk memperkuat pemantau independen agar berkontribusi menguatkan SVLK.

‘’Di lapangan pemantau menemukan banyak pelanggaran. Kejahatan kayu ilegal dilakukan dalam kolaborasi yang solid menyiasati kelemahan SVLK dan tindakan-tindakan aparat keamanan yang juga belum maksimal. Bahkan ada oknum aparat keamanan yang diduda terlibat dalam kejahatan kayu ilegal,’’ jelas Mustam.

Di Maluku Utara, pemantau menemukan perusahaan melanggar izin dan ketentuan sertifikat legalitas kayu. Perusahaan berkonflik dengan masyarakat karena batas areal konsesi tidak disosialisasikan. Perusahaan juga menebang kayu sampai di bantaran sungai  

Hampir semua perusahaan pemegang izin industri pengelolaan hasil hutan kayu memiliki sertifikat legalitas kayu. Selain memiliki sertifikat, perusahaan-perusahaan itu telah memiliki berbagai izin yang sah, baik diterbitkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemantau juga menemukan penebangan kayu dilakukan di luar wilayah konsesi. Penebangan kayu juga dilaksanakan sampai di batas sungai yang sebenarnya dilindungi dengan aturan untuk menghindari kerusakan lingkungan. Pemantau juga menemukan tempat-tempat penampungan kayu terdaftar disalahgunakan. Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) yang resmi, digunakan menampung kayu-kayu hasil tebangan ilegal di luar area konsesi.

Tempat-tempat Penampungan Terdaftar (TPT) sebagai sarana resmi, kerap digunakan sebagai sarana ‘’pencucian’’ kayu ilegal. TPT sering digunakan untuk menampung kayu-kayu yang ditebang dari sumber ilegal, biasanya ditebang di luar wilayah konsesi atau kayu-kayu tebangan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat.  

Di Maluku Utara, ada perusahaan menyalahgunakan dokumen angkut. Dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) perusahaan itu hanya mengangkut kayu rimba campuran ke Sulawesi Selatan. Tetapi, pemantau di lapangan menemukan ada Kayu Merbau (Fabaceae Leguminosae) diselip kumpulan kayu-kayu rimba campuran, di tempat penampungan (logpond) di pelabuhan.

Praktik seperti ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P43 Tahun 2015 tentang dokumen pengangkutan kayu, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Tindakan ini sebagai manipulasi pembayaran retribusi karena retribusi kayu campuran jauh lebih murah di bawah Kayu Merbau tergolong kayu kelas satu.

Mustam mengemukakan, dalam pemantauan ini, pihaknya mengapresiasi tindakan intensif upaya hukum yang dilakukan dalam operasi gabungan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama akhir 2018 sampai awal 2019, tercatat 422 kontainer kayu ilegal disita di Surabaya dan Makassar. Ini menandakan bahwa kejahatan kayu ilegal masih terjadi di mana-mana.

Di Jawa Timur pemantau menemukan kerja sama ilegal beberapa perusahaan dalam tindakan pemalsuan dokumen mulai dari dokumen angkut, tempat penampungan resmi, dan dokumen ekspor. Sindikat ini terlibat dalam penebangan Kayu Sonokeling (Dalbergia Latifolia) di bantaran jalanan umum di Kabupaten Tulungagung. Kayu yang dilindungi dalam Apendix CITES.

Beberapa perusahaan berhimpun dalam kerja sama ilegal. Ada yang berperan menyediakan dokumen angkut ilegal, menyediakan tempat penampungan resmi untuk ilegal.

Ada juga perusahaan yang berperan menyediakan dokumen ekspor kayu untuk menadah kayu-kayu dari sumber ilegal. Di antaranya ada perusahaan yang dicabut sertifikat legalitas kayu. Namun, di tempat yang sama, kurang lebih sebulan kemudian, sebuah lembaga sertifikasi menerbitkan sertifikat kepada perusahaan yang baru di alamat yang sama. Hal ini sebagai bukti dengan mudahnya perusahaan memperoleh izin dan sertifikat.

Ada perusahaan yang melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen. Ketika menindaklanjuti laporan pemantauan ini, lembaga sertifikasi langsung membekukan sertifikat SVLK. Namun, tidak cukup satu bulan, sertifikat perusahaan itu diaktifkan kembali.

Hambatan mengakses informasi juga menjadi kendala serius dalam pemantauan ini. Instansi pemerintahan lokal hampir semuanya tidak memiliki data base yang layak terkait dengan informasi legalitas kayu. Selain tidak punya data base memadai, kinerja pelayanan publik aparat birokrasi masih rendah. Staf-staf pemerintah lokal sering tidak proaktif dengan pemantau yang melakukan permohonan data dan informasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyediakan informasi terkait SVLK secara online. Tetapi, sistem informasi online ini kemudian tidak diberi akses yang memadai kepada pemantau independen, yang juga sebenarnya adalah bagian dari komponen SVLK . Kalau pemantau independen membutuhkan data, harus melalui mekanisme yang butuh waktu lama. Selain itu, tidak semua lembaga sertifikasi menampilkan pengumuman hasil audit dan dokumentasi sertifikat yang diterbitkan yang bisa diakses publik.

Kemudian, hampir semua perusahaan yang menjadi objek pemantauan ini mengabaikan pengelolaan lingkungan. Ada perusahaan yang tidak jelas dokumen pengelolaan lingkungan.  Hampir semua perusahaan tidak patuh pada laporan berkala pengelolaan lingkungan. Ketidakpatuhan ini juga terkait dengan masih sangat rendahnya kinerja pengawasan dari dinas lingkungan hidup di daerah.

‘’Praktik perdagangan kayu ilegal masih marak. Proses hukum masih lamban dan belum serius. Lalu, apa korelasinya dengan tiga tahun Lisensi FLEGT di Indonesia? Karena itu, saya ingin pemerintah melakukan evaluasi dengan melihat kenyataan di lapangan. Karena ini terkait dengan kredibilitas sebagai negara pertama penerima Lisensi FLEGT,’’ papar Mustam Arif. (din-r)

BAGIKAN
Berita sebelumyaDukung Percepatan Digitalisasi, LinKAja Hadir di Pasar Pabaeng-baeng
Berita berikutnyaBI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2020 Capai 7,6 Persen
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here