
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Sebanyak 15 Camat dan mantan camat se-Kota Makassar terbukti melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Pemerintah (ASN). Pelanggaran tersebut terbuat dalam video dukungan para camat kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden RI yakni Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin yang sempat viral pada Februari 2019 lalu.
Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyelidiki dan membuktikan bahwa video dukungan camat dan mantan camat bersama politis Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo tersebut benar adanya dan bukan hasil editan sebagaimana pengakuan para camat.
Didasarkan hasil pemeriksaan forensik digital Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika.
“Kami rekomendasikan sanksi berat, dan itu ada gradasinya sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin ASN,” ungkap Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, I Made Suwandi kepada wartawan.
I Made menyebutkan, rekomendasi sanksi berat disampaikan secara resmi kepada Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Pernyataan senada dikemukakan, Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, mengemukakan, rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh Pj Wali Kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Wajib ditindaklanjuti sesuai UU 5/2015 tentang ASN.
Pihaknya pun memberikan batas waktu paling lambat 14 hari setelah rekomendasi itu diterima. Jika tidak, maka KASN akan memberikan surat teguran pertama kepada Penjabat Walikota Makassar.
Terkait jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada para mantan camat, Sumardi mengaku memberikan kewenangan itu kepada penjabat walikota Makassar selaku PPK.
Namun, jika merujuk pada PP 53/2010 tentang Disiplin ASN ada beberapa jenis hukuman berat yang diberikan kepada ASN yang melanggar.
Diantaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pembentian tidak dengan hormat sebagai ASN. (snc)
.