Inspirasimakassar.com:
Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan Kota Makassar tinggal selangkah lagi. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Ranperda yang berkaitan dengan guru yang dikriminalisasi tersebut di Komisi D Kota Makassar bersama Dinas Pendidikan Kota Makassar menggelar rapat finalisasi tahap pertama.
Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Hamzah Hamid mengemukakan, pokok pembahasan pada Ranperda itu menyangkut regulasi tentang perlindungan guru, syarat serta ketentuan menjadi kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan perlindungan terhadap siswa.
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Komisi D DPRD, banyak guru yang berurusan dengan polisi hanya gara-gara mencubit atau memukul murid yang bandel. Padahal, hal tersebut terpaksa dilakukan guru agar para siswanya patuh terhadap aturan sekolah.
“Jika saja para siswa mematuhi aturan, pasti guru juga tidak akan memberikan sanksi. Oleh karena itu, harus terjalin komunikasi aktif antara guru dan orang tua siswa,” jelasnya.
Menurutnya, Ranperda yang akan diterbitkan nanti, bukan berarti melindungi guru secara berlebihan. Misalnya guru dapat berbuat semena-mena terhadap murid tanpa ada kesalahan serius.
Selain regulasi ketentuan menjadi kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan perlindungan terhadap siswa, Hamzah Hamid juga mengatakan, pada Ranperda tersebut juga dibahas terkait dengan proses belajar mengajar di sekolah.
Terkait dengan sosialisasi, menurut Hamzah harus melibatkan seluruh stakeholder lingkup Pemerintah Kota Makassar dan tokoh masyarakat.(bko)