
Selayar, Inspirasimakassar.com:
Penyidik Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, diduga tidak Profesional, dalam menangani kasus narkoba, bernisial, AE, ( 27 ) yang ditangkap pekan lalu, 25 Pebruari 2021 di kediamannya, Jalan MT, Hariyono, Kelurahan benteng selatan, bersama rekannya bernisial PT,
AE, yang di konfirmasi wartawan media ini, Minggu 11/4/202, mengatakan sabu yang didapat polisi pada saat penggerebekan dirumah saya, itu saya beli juga di mertua saya Bernisial, B, dan itu hanya untuk dipakai dengan teman,
Selain itu, saya di ambil urine, dengan teman teman saya , Pt, AC. dan Ag, namun kenapa hanya Urine saya yang tidak dikirim sampelnya ke Lab dimakasar untuk di ketahui apa positif atau negatif padahal saya itu diambi Urine saya karena saya memaang sering pakai sabuh bersama teman teman, PT, AC. dan AG, dan aneh nya, kenapa cuma Urine saya sendiri yang tidak dikrim ke Labfor dan saya kasih pasal tunggal, 114, bahkan ada oknum penyidik Res narkoba yang diduga mengatakan Urine , AE, tidak usa dikrim kasi saja pasal 114, sedangkan teman teman saya yang lain, lk. PT, AC, dan ,AG, dikasi Pasal 112 dan 127, ” ujar AE, sambil meneteskan air matanya.
Seharusnya, Nisial, BH, saja yang dikasi tunggal pasal 114, karena ada BB satu buah timbangan, Sabuh yang di amankan polisi sebagai barang bukti.
Sementara, tetangga, BH berinisial T, dinkonfirmasi, Minggu 11/4/2021, bahwa barang bukti yang didapat polisi dirumah saya pada saat penggeledahan pekan lalu, yaitu, 1,Buah alat timbangan Sabu, dan Buku Rekening atas nama, RM,, serta ATM, itu dititip di rumahnya.
“Namun saya tidak tau menahu berapa besar jumlah uang di dalam rekening itu, dan terkait masalah timbangan sabuh yang didapat dirumah saya ini, itu, S, Isterinya, BH, yang suruh ambil dari Bekasi motor, milik, BH, untuk menyimpan Alat timbangan sabuh tersebut, makanya saya juga di ambil keterangan dari polisi, dan besok saya mau masuk lagi kepolres untuk di ambil keterangan karena sudah adami lagi surat panggilan saya dari polisi, ujar, perempuan ibu rumah tangga bernisial, T.
Sementara itu Kasat narkoba melalu cq, Penyidik Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Aipda Muh Syahrir, yang dikonfirmasi wartawan media ini melaui WhatsApp, saat ditanya terkait masalah urine AE, Kenapa tidak dikirim dan AE dikasi pasal 114 ada apa ?
Dia mengatakan mohon maaf pak, sebenarnya yang tangani dari awal perkara AE, bukan saya tetapi Pak Ichwan, cuma beliau mutasi ke Reskrim, sehingga saya melanjutkan kirim berkasnya ke JPU, tepi intinya dalam perkara ini AE, berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan l sehingga pasal yang diterapkan 114 ayat 1 dan tidak perlu membuktikan Urine nya positif atau tidak, Ujar, Muh Syahrir,
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar, Mirdad Daniel Apriadi, SH. yang di konfirmasi wartawan media ini melalui, WhatsApp, terkait masalah Urine AE, apa ada hasil Urine AE yang dikirim penyidik ke JPU, ? Jawab Kasi Pidum, tidak ada hasil leb nya, apa positif atau negatif, Ujar Kasi Pidum. (Tim/UH )