
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Dr Ir H Marjani Sultan, M.Si membantah jika pencopotan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Irsan, S.STP itu dengan sangat tiba-tiba atau mendadak. Proses pencopotan ini sudah berjalan sejak sepekan yang lalu. Hanya saja tidak terespose. Sebab ini menjadi rahasia. Dari proses ini maka pada Senin 15 Juli kemarin Surat Keputusan (SK)nya baru diterbitkan dan sudah diteken oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali.
Dan memang pencopotan ini lanjut H Marjani Sultan sudah sangat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi pejabat yang bersangkutan sudah melanggar standar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga jika dikatakan lencotan ini dinilai mendadak itu sama sekali sangat tidak benar. Dan ini yang perlu diluruskan kepada publik. Dan SKnya tadi sudah dikirimkan kepada Andi Irsan. Pencopotan ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) sudah bisa dikategorikan pelanggaran tingkat berat yang tidak memerlukan lagi adanya sebuah pembinaan.” katanya.
Selaku PPK, HM Basli Ali tambah Marjani, setiap saat memberikan penilaian terhadap para pejabat yang membantunya. Tidak berarti nanti dilihat langsung oleh bupati bentuk pelanggarannya lalu kemudian bupati bisa mengambil langkah dan tindakan. Bupati itu memiliki, mata, kaki dan tangan hingga kepelosok desa. Kepala Desa adalah mata, kaki tangannya seorang bupati ditingkat desa. Demikian juga Camat ditingkat kecamatan. Begitu pula Sekretaris Daerah. Tak terkecuali dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya. Sehingga seorang pejabat yang secara tiba-tiba dicopot dari suatu jabatan apalagi jabatan setingkat Jabatan Pratama Tinggi (JPT) itu sudah dapat dipastikan ada kesalahan yang dianggap fatal yang dilakukan sehingga akan merugikan masyarakat banyak.” katanya.

Dengan langkah ini, lanjut Marjani maka HM Basli Ali harus mendapat acungan jempol dari masyarakatnya. Tanpa melihat orang dekat, keluarga dan atau orang lain. Namun menurut analisa saya pelanggaran yang dilakukan masih sebatas indisiplianer. Tidak disiplin. Karena upacara saja selama ini sangat jarang mengikuti, termasuk dalam rapat-rapat juga sangat jarang ketemu dan selebihnya itu sudah pasti ada lagi kesalahan yang lebih fatal yang telah dia lakukan. Dan itu hanya Bupati yang tau. Sehingga pencopotan itu sudah barang tentu tidak ada keraguan didalamnya.
Ada isu yang berkembang jika pencopotan ini terkait intervensi Kepala Dinas PMD kepada setiap kepala desa untuk mengalokasikan anggaran pengadaan panel tenaga surya yang nominalnya mencapai puluhan juta setiap desa ? Jika terkait persoalan itu saya masih no comment.” jawab Marjani. Namun jika itu benar adanya akan menjadi bahan bagi Inspektorat Daerah untuk turun melakukan audit guna membuktikan informasi itu. Yang pastinya Kadis PMD, Andi Irsan telah melakukan indisipliner. Soal SK itu juga terus terang saya belum melihat wujud fisiknya tetapi bisa dikonformasi kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kepulauan Selayar, Drs Muhtar, MM.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Muhtar saat ditemui secara terpisah. Dia menegaskan jika pencopotan ini tidak dengan tiba-tiba atau mendadak. Sebab ini sudah berproses sejak sepekan yang lalu. Dan memang pencopotan ini sudah sangat sesuai dengan ketentuan UU disamping melanggar standar kode etik PNS. SK pencopotan ini tertanggal Senin 15 Juli meskipun eksekusinya dilakukan pada Sabtu lalu. Kalau dikatakan pencopotan ini mendadak itu sama sekali sangat tidak benar. SKnya sudah kita dikirimkan kepada yang bersangkutan. Apalagi ini sifatnya rahasia. Pemecatan ini juga sudah masuk dalam kategori pelanggaran tingkat berat dan sudah tidak perlu adanya pembinaan terhadap Andi Irsan.” imbunnya lagi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)