
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pemerintah kota Makassar meminta warga di Ibukota Sulawesi Selatan ini menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Tujuannya, agar menurunkan angka reproduksi penyebaran Covid-19, sekaligus sebagai syarat penerapan ‘new normal’.
Penjabat Walikota makassar, Yusran Jusuf di posko Tim Gugus COVID-19 Makassar, Kamis , 28 Mei 2020 mengemukakan, Makassar belum memenuhi syarat untuk menerapkan skema ‘new normal’. Pasalnya, angka reproduction number (RO) masih di atas 1. Makanya, Pemkot terus melakukan monev agar memperketat warga menjalankan protokoler kesehatan. Setelah turun, baru bisa menerapkan ‘new normal’. Pemerintah Ungkap Kriteria Daerah yang Akan Terapkan New Normal
Pengetatan penerapan protokol kesehatan di Makassar yang dilakukan Pemkot Makassar, setelah mendengar arahan langsung dari Presiden Jokowi. Presiden dua periode itu meminta tim gugus pusat membantu penanganan 6 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Dalam proses monitoring yang akan digelar, Jumat, 29 Mei 2020, maka beberapa tempat keramaian di Makassar, akan menjalankan protokol kesehatan. Aksi itu melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Perindustrian, satgas kecamatan, serta dinas terkait.
Menurutnya, pihakinya melibatkan tenaga medis, bersama ambulans serta mobil khusus yang membawa alat pengeras suara untuk melakukan sosialisasi Perwali No 31 tentang protokol kesehatan.
“Semua aktivitas masyarakat akan diperketat. Kita inginkan seluruh pedoman protokol kesehatan dijalankan masyarakat. Kalau temukan warga yang melanggar kita akan tegur di tempat,” tegas Yusran. (ishadi ishak)
Warga Kumpul-kumpul Tanpa Protokol Kesehatan Dibubarkan
Penjabat Walikota Makassar, Prof Yusran Jusuf mengemukakan, warga boleh melaksanakan kegiatan sosial budaya saat new normal. Hanya saja, kegiatan warga tersebut setidaknya mengikuti standar protokol kesehatan mencegah COVID-19. Siapapun yang tidak mengikutinya, dibubarkan.
Menurutnya, aturan protokol kesehatan memungkinkan warga untuk menggelar kegiatan sosial budaya, seperti pesta pernikahan. Namun ada aturan terkait batasan jumlah warga yang boleh hadir dan menjaga jarak.
“Jadi tidak spesifik pesta (pernikahan), kalau anda baca protokol kesehatan itu kan mengatur kapasitas ruangan. Jadi mengatur bagaimana ruangan itu tetap menjaga social distancing, itu kan berbicara kapasitas ruangan,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2020.
Dalam edaran Menteri Dalam Negeri, demikian Yusran Jusuf, memungkinkan warga melakukan kegiatan pertemuan, yakni pertemuan melalui konferensi video dan pertemuan dalam jumlah yang terbatas. “Jadi tidak ada yang bertentangan, hanya spesifik kalau dibawa ke satu aspek. Padahal itu (pesta nikah) termasuk kegiatan sosial budaya,” jelasnya, seraya menambahkan, jajarannya juga akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan untuk menjaga aktivitas warga di mal hingga pasar.
Di bagian lain Yusran mengemukakan, pihaknya selain memperkuat Satgas pengawasan, juga nantinya 1 sampai 2 hari akan merilis agar aktivitas pasar, aktivitas mal, aktivitas masyarakat sehari-sehari sebagai bagian dari fungsi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi..
” Kita bisa bubarkan kalau tidak mengikuti protokol kesehatan, kita bisa tegur, kita bisa pemaksaan pembubaran,” tutup Yusran. (ishadi ishak)