
Selayar, Inspirasimakassar.com:
Unit Opsnal Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat dipimpin Brigadir Rahmat Wadi menangkap tiga orang terduga penganiayaan terhadap Andika di RSUD K.H.Haiyung. Saat itu, terduga pelaku mengantar korban untuk dirawat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal diRumah sakit. Jumat/ 9/10/2020.
Korban Andika, beruumur 16 tahun ini beralamat di Bira, Kab Bulumba meninggal dunia setelah dianiaya oleh rekannya sendiri, saat sedang pesta miras jenis Tuak ( Ballo ) di rumah kos tempat tinggal salah satu pelaku di Jl.Metro Kel. Benteng Selatan Kec. Benteng Kab. kep. Selayar tempat tinggal pelaku.
Para pelaku mencurigai korban mengambil uang salah satu pelaku ZA sebanyak Rp 1,4 juta, sehingga para pelaku menayakan kepada korban.. Karena menyangkal, sehingga dianiaya. Korban dibawa menggunakan mobil untuk menunjukkan dimana uang pelaku disimpan namun, karena tidak bisa menunjukkan, sehingga terus di aniaya di atas mobil, sampai di depan warkop Abang, Jalan Jend Sudirman. Korban di tinggal dalam konsisi pingsan di atas mobil.

Sekitar jam 05.30 wita, ketiga pelaku datang melihat korban di atas mobil karena korban masih pingsan, sehingga para pelaku mengantar korban ke RSUD K.H.Haiyyung namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal sebelum tiba di Rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin S.Sos, MM membenarkan kejadian tersebut, tiga Orang terduga pelaku penganiayaan masing masing inisial ZA, SB, dan RR sudah diamankan dan sementara dalam penyidikan sedangkan satu orang terduga pelaku inisial AH masih dalam pengejaran, sementara kendaraan Mobil yang dipakai saat kejadian telah disita dan diamankan di Mako polres kepulauan Selayar.
” Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH didampingi kasi Propam Ipda Jufri S.Sos mendatangi ruang jenaza RSUD K.H.Haiyyung dan bertemu keluarga korban untuk meredam situasi agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri “Para tersangka sudah ditangkap dan di proses hukum.( Ucok Haidir )