Makassar, Inspirasimakassar.com:
Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang meminta, Dinas Perdagangan tidak boleh ongkang-ongkangkaki, terkait adanya usaha restoran yang beroperasi tanpa izin. Seperti yang terlihat di Indomeret.
Meakh Raymon Rantepadang restoran yang beroeprasi di Indomaret adalah illegal. Karena itu, tugas Dinas Perdagangan Kota Makassar adalah secepatnya melakukan tindakan tegas terhadap Indomaret.
“Seharusnya, Dinas Perdagangan tidak boleh membiarkan masalah yang diduga dilakukan puka Indomaret. Disna perdagangan melakukan pembiaran. Mereka jangan lepas tangan, karena dina perdagangan itu punya kewenangan di bidang pengawasan,” tegasnya, pada Jumat 29 September 2017.
Lesgilator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Makassar ini menyebutkan, terkait penanganan minimarket yang melakukan bisnis diluar izin harus mempertertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum. Karena itu, saatnya pihak Dinas Perdagangan Makassar menunjukan control terhadap Indomaret. (hf)