
Makassar, Inspiraismakassar, com:
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui permohonan Pemerintah Kota Makassar atas pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat pengajuan PSBB yang diajukan Penjebat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb kepada menteri kesehatan RI melalui Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Setelah persetujuan dari Kemenkes tersebut, M Iqbal Suhaeb langsung malakukan pertemuan secara virtual meeting bersama jajarannya. Hadir di antaranya, camat dan Lurah. Mereka membahas langkah langkah yang harus ditempuh Pemerintah Kota Makassar sebelum diterapkan PSBB secara penuh di Ibukota Sulawesi Selatan ini.

M Iqbal Suhaeb mengemukakan, pihaknya segera membuat Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan aturan pelaksanaan PSBB tersebut. Termausk memerintahkan seluruh jajarannya di seluruh tingkatan kecamatan dan tingkat kelurahan, hingga RT/RW untuk melakukan sosialisasi, sebelum diberlakukannya PSBB.
“Sebelum diberlakukannya PSBB, perlu sosialisasikan kepada masyarakat luas. Penegakan peraturan yang lebih ketat, tidak sebatas himbauan dan edaran kepada warga yang masih berkumpul. Untuk itu Iqbal juga telah menginstruksikan seluruh jajaran SKPD memperhatikan hal hal apa saja dalam rangka persiapan menghadapi PSBB yang rencana akan diberlakukan pada pekan ini,” ujarnya seraya menambahkan, Satpol PP, dengan tim gabungan TNI Polri, akan dilibatkan untuk penegakan aturan lebih ketat selama masa PSBB, begitupun dari dinas sosial bersama camat kita libatkan, mendata warga kurang mampu untuk diberikan bantuan sembako. (ishadi ishak)