
Jakarta, Inspirasimakassar.com:
Lion Air mangkir dari panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dugaan praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk terkait kasus penjualan Tiket Umroh Jeddah dan Madinah, Senin (29/3).
Ahmad Muhari, Kepala Panitera pada Sekretariat KPPU menjelaskan, pemanggilan terhadap Lion Air adalah kali pertama.
Atas panggilan sidang KPPU, Kata Ahmad Muhari, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut.
Untuk itu, KPPU menghimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan yang akan disampaikan KPPU untuk proses pemeriksaan yang berjalan, tegasnya dalam siaran persnya.
Ahmad menegaskan, sebagaimana Pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
Apabila melanggar ketentuan pasal tersebut, KPPU dapat menyerahkannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya. (hadi-r)