
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Kuasa hukum pemohon Praperadilan Aiswariah Amin, SH mempublis ketidak puasan terhadap Direskrimum Polda atas penanganan kasus terlapornya Juni Mawarti yang di Sp3 kan, dan kini telah menang melalui Praperadilan.
Selaku partners lawyer Aiswariah Amin. SH, melalui Andi Ifal Anwar, S.H., M.H., CPLC., CPCLE menyampaikan Rabu, (8/7/2020) di Cafe DAPUR ALI, (Ex Kebun Binatang) JI. Urip Soemohardjo bahwa, pihaknya telah melakukan Praperadilan dengan Nomor 10/Pra.Pid/2020/PN.Mks dan menang atas kasus yang telah di hentikan oleh pihak Reskrimun.
“Jadi berdasarkan putusan Praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2020/PN.Mks, pada tanggal 2 Juli 2020, antara klien kami an. Aiswariyah Amin, SH., CPCLE Melawan Direskrimum Polda Sulsel, dimana Putusan tersebut telah memenangkan klien kami, ole karena itu, Selaku Tim Kuasa Hukum Aiswariah Amin, SH., CPCLE harus membeberkan ke publik” tandas Andi Ifal Anwar, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPT Managing Partner
Selaku Kuasa Hukum, Andi Ifal Anwar memaparkan kronologi kejadian yang awalnya klien Aiswarya Asmin melaporkan Juli Mawarti di Polda Sulawesi Selatan pada tahun 2016 lalu terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam KUHP pidana pasal 372 dan pasal 378 proses penyidikan
Meski proses penyelidikan telah dijalankan penyidik Polda Sulsel dan menetapkan terlapor dalam hal ini Juni Mawarti sebagai tersangka namun setelah tiga kali berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sulsel maka pihak penyidik melakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa kasus ini adalah bukan rana pidana akan tetapi merupakan perdata sehingga pihak direskrimum Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini penyidik yang menangani perkara ini mengeluarkan surat penetapan Sp3 pada 2018 terkait penghentian penyidikan dengan nomor SP. Tap. A1.302/VII/2018/Ditreskrimum. Terang Andi Ifal Anwar,
“Karena Polda mengeluarkan produk SP3 Surat Perintah pemberhentian penyelidikan terkait laporan dari klien kami atas nama Aiswara Amin maka klien kami keberatan atas SP3 tersebut maka dan menurut Undang – Undang dalam hal ini kitab Undang – Undang Hukum acara Pidana pasal 77 menyebutkan bahwa masih ada upaya hukum apabila terjadi penghentian penyidikan penuntutan atau dalam hal penetapan tersangka dan lain lain sebagainya sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 77 tersebut maka domain upaya hukumnya adalah upaya Praperadilan,” tegas Andi Ifal Anwar.
Lanjut karena itu selaku kuasa hukum Aiswariah Amin telah menempuh upaya upaya praperadilan dan kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan di pengadilan Negeri Makassar.
Singkat cerita terjadilah proses persidangan antara kami dengan pihak termohon dalam hal ini Direskrimum Polda Sulsel baik dari sidang pembacaan gugatan jawaban kemudian atau ritmik duplik kesimpulan saksi dan sebagainya.
“Namun tiba tiba, pada sidang akhir keputusan, dari fakta persidangan dan landasan hukum yang kami buka tersebut, maka cukup beralasan hati tunggal pada praperadian tersebut kemudian memutuskan, dan berkeyakinan bahwa surat penetapan yang dikeluarkan Direskrim Polda dalam hal ini penyidik yang menangani perkara dari klien kami dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah sehingga putusan pengadilan memerintahkan kepada penyidik dalam hal ini termohon praperadilan untuk melanjutkan laporan dari klien kami,” pinta sang kuasa hukum.
“Artinya perkara ini harus dibuka kembali atau harus lanjut kembali dan diproses kembali oleh pihak penyidik untuk melakukan upaya – upaya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang baik itu proses penyidikan maupun penyerahan berkas perkara atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum yang ada di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan,” harap Andi Ifal Anwar selaku kuasa hukum Aiswariah Amin SH
Intinya menurut Andi Ifal Anwar pada kesempatan ini meminta kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan yang menangani perkara laporan dari Aiswaria Amin sebagai pelapor yang melaporkan Juni Mawarti sebagai terlapor yang berstatus sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ishadi ishak)