
Makassar, Inspiraismakassar.id:
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan tiga golongan pelamar prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketiga golongan ini diprioritaskan untuk mengisi tenaga di sektor-sektor penting, sebagai upaya mempercepat pemenuhan SDM berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi pemerintah.
Dasar hukum mekanisme PPPK 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK, seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di daerah, dan seleksi PPPK JF kesehatan. Aturan tersebut juga mencantumkan adanya kelompok pelamar prioritas.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua yang dijadwalkan pada April mendatang. DPRD meminta agar pemerintah kota tidak hanya fokus pada rekrutmen baru, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga non-ASN yang masih bekerja.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Ruslan Mahmud, 9 Maret 2025 mengemukakan,, hingga saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Apalagi, Makassar memiliki jumlah tenaga non-ASN yang cukup besar, yang berimbas pada rendahnya kesejahteraan mereka.
“Kita ketahui bersama bahwa, saat ini sekitar 2.000 tenaga non-ASN telah diangkat menjadi PPPK dan akan digaji oleh pemerintah pusat. Namun, masih ada sekitar 12.000 tenaga non-ASN lainnya yang bergantung pada anggaran daerah,” jelas Ruslan Mahmud.
Bagi Ruslan, agar sisa anggaran yang sebelumnya digunakan untuk tenaga yang telah lulus PPPK dapat dialihkan untuk meningkatkan gaji tenaga non-ASN yang masih bertahan. Ia menekankan pentingnya perhatian lebih dari Pemkot Makassar.
Ruslan melihat, dengan tenaga PPPK yang sudah digaji pemerintah pusat, otomatis ada anggaran yang tersisa. Sisa anggaran ini bisa digunakan untuk meningkatkan honor tenaga non-ASN yang belum terangkat. Makanya, dirinya berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memberi perhatian lebih kepada PPPK.
Sebelum mengakhiri pernyataannya, Ruslan mengusulkan agar gaji tenaga non-ASN, termasuk Laskar Pelangi, yang saat ini hanya sekitar Rp1,3 juta per bulan, bisa dinaikkan menjadi minimal Rp2 juta. Langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK tahap kedua. (titi)