Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi A Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menemouh jalur hukum, sekaitan dengan maraknya minimarket yang tidak memiliki izin. Pasalnya, Pemkot selama ini telah kecolongan dengan hadirnya banyak minimarket tanpa izin.
Akibat banyaknya minimarket yang tidak mengantongi izin tersebut, tentunya merugikan pemerintah kota. Sehingga, pemerintah kota tidak mendapatkan konstribusi dari pertokoan modern tersebut.
Legislator Partai Beringin Rindang ini meminta pemerintah kota segera menempuh jalur hukum terkait dengan kehadiran minimarket tanpa izin. Pemilik minimarket yang tidak melengkapi dengan izin, bisa dituntut di muka hukum. Mereka bahkan, telah melakukan penggelapan pajak.
Senada dengan Abdul Wahab Tahir, anggota komisi A lainnya, Busranuddin Baso Tika menegaskan, bukti minimarket tidak memiliki izin , akibat lemahnya pengawasan. (hf/din)