Makassar, Inspirasimakassar.com:

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar (KANIM) klarifikasi terkait beredarnya video keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu 3 Juli 2021.

TKA yang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-426 tiba di Makassar pukul 20.25 wita dari Jakarta. Setiba di Makassar, TKA yang berasal dari Tiongkok berencana akan melanjutkan perjalanan ke Bantaeng.

Kepala Kanim Makassar Agus Winarto menjelaskan, bahwa kedatangan TKA asal Tiongkok di Bandara Sultan Hasanuddin merupakan penerbangan domestik bukan melalui penerbangan luar negeri, sebab sejak 20 Februari 2020 Bandara Sultan Hasanuddin tidak melayani penerbangan luar negeri.

“20 TKA asal Tiongkok benar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, melalui jalur penerbangan domestik. Mereka sebelumnya tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 25 Juni 2021 atau sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021”, paparnya, Senin 5 Mei 2021.

Agus menjelaskan, jika 20 TKA asal Tiongkok ini telah memenuhi prosedur kesehatan yang berlaku yaitu karantina/isolasi dan pemeriksaan kesehatan.

“Sudah melalui prosedur kesehatan”, tukasnya.

Disamping itu, sambung Agus, TKA asal Tiongkok yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng yang dikerjakan oleh PT Huady Nickel Alloy sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Agus mengklaim, setiba di Bantaeng, TKA asal Tiongkok ini belum dapat bekerja dan menerima upah sebab masih menunggu ijin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) selama 30 hari, jika tak memenuhi prosedur langsung dipulangkan meski telah memenuhi persyaratan Keimigrasian.

“Selain ijin Keimigrasian, TKA asal Tiongkok ini juga mesti mendapatkan ijin dari Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kesehatan, jika tak penuhi ijin tersebut maka TKA asal Tiongkok ini dipulangkan kenegara asal”, paparnya.

Agus menambahkan, pemerintah juga telah melakukan penghentian sementara penggunaan tenaga kerja asing, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, melalui edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M.3.HK.04/II/2021, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional.

Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020, tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. (hadi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMANTAPKAN SINERGITAS, GOWA GELAR FORUM KOORDINASI
Berita berikutnyaDosen FIK UNM Sosialisasikan Law of The Game Futsal
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here