
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non litigasi mengenai proses penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) pada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) membuahkan hasil. Pasalnya, rapat yang berlangsung di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa, 25 Juni 2019 itu menghasilkan, keputusan, Jalan Metro Tanjung Bunga akhirnya menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pemerintah Kota Makassar diwakili Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar, Kejari Makassar Dicky Rahmat Raharjo, Kepala BPN Makassar Andi Bakti, Kadis Penataan Ruang Kota Makassar Nirman Miswan Mungkasa, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Suhartini, Kadis Perhubungan Muh Iqbal Asnan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Firman Hamid Pagarra, Associate Director PT GMTD Tbk A Eka Firman Ermawan beserta tim juga para SKPD terkait lainnya.
Sekda Muhammad Ansar mengemukakan kisruh yang sudah lama ini segera menemukan jalan tengah agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan.
“Kasus ini kurang lebih sudah 10 tahun berjalan namun sampai saat ini masih juga disoalkan. Kita mau tau apa yang menjadi alasan GMTD belum melakukan kewajibannya,” jelas mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar itu.
A Eka Firman Ermawan selaku Associate Director PT GMTD Tbk mengemukakan, pihaknya talah lama menyerahkan beberapa lahan secara fisik namun diakuinya belum secara administrasi.
“Sebenarnya kami punya bukti penyerahan lahan yang kini telah digunakan oleh Pemkot Makassar. Hanya saja, memang secara administratif kami akui belum berjalan, namun kami berjanji dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan segala persoalan administrasi berikut dengan penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Makassar,” janjinya. (snc)