
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Konferensi Daerah (Konferda) I Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kembali Adv.Muh.Israq Mahmud,SH.i,CLA.CIL. Kehadiran alumni Fakultas Syariah, Jurusan Perbandingan Majhab dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN)—dulu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar tahun 1998 ini setidaknya karena dinilai mampu memimpin organisasi pengacara yang kini dipimpin Presiden KAI, Adv.H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto,SH,MH, CLA, CIL, CLI, CRA ini.

Konferda KAI sendiri dibuka Presiden KAI, di Hotel Swiss Bellin, Panakkukang Makassar, Ahad 27 Oktober 2019. Turut hadir sekitar 100 anggota KAI se Sulsel, dan pejabat lainnya di daerah ini.
Saat menyampaikan kesiapannya mencalonkan diri dihadapan stering komite dan peserta Konferda, lelaki berdarah Pangkep-Gorontalo, kelahiran Makassar 5 Agustus 1975 ini mengemukakan, dirinya maju sebagai calon ketua dengan catatan para advokat di KAI untuk membentuk kepengurusan cabang di daerah dan kota se Sulawesi Selatan. Pasalnya, saat ini, DPD KAI hanya bersipat koordinatif saja.

“Kekuatan dan kedudukan yang sangat penting di KAI itu sangat ditentukan DPC. Dan lima tahun ke depan diharapkan seluruh jajaran KAI menjadi advokat yang mampu dan bisa berkompetisi dengan organisasi sejenis,” harap bungsu dari dua bersaudara pasangan Mahmud R dan Zubaidah ini.
Sebelumnya, Adv.H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengharapkan, ketua terpilih agar menyusun ‘kabinet’ kepengurusan lima tahun ke depan agak ramping, sehingga tidak terlalu kesulitan dalam melakukan pembahasan atau rapat-rapat.
“Saat ini, agak kesulitan melakukan rapat dengan kepengurusan yang lengkap. Karena itu, sebaiknya kepengurusan DPD KAI Sulawesi Selatan nantinya tidak terlalu banyak. Tetapi, pada saat saat tertentu, rapatnya juga bisa melalui grup WA,”pintanya.

Di bagian lain Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengakui, sebenarnya, KAI telah adasejak tahun 2008. Saat itu, tokoh dan ahli hukum terkenal Adnan Buyung Nasution yang berjuang. Hanya saja di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, KAI tidak mendapat tempat. Sekalipin demikian, para ahli hukum di KAI terus berjuang sejak 2009.

Tahun 2015, tepatnya 29 September KAI kemudian disetujui oleh oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan putusan 073, tanggal 25 September 2015. Saat itu Ketua MA adalah Prof. Muhammad Hatta Ali. (din pattisahusiwa)