
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Penjabat Walikota Makassar, Muh Iqbal S Suhaeb pada rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, saat memberikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 mengakui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tahun anggaran 2018 tidak mencapai target. Realisasinya hanya Rp1,18 triliun dari target Rp1,50 triliun. Sedangkan, realisasi PAD Kota Makassar pun terjadi penurunan dibandingkan tahun 2017 yang mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun.
Tidak mencapainya target tersebut akibat minimnya penerimaan pendapatandari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Turunnya transaksi pajak BPHTB cukup signifikan dibandingkan tahun 2017 lalu. Penarikan pajak parkir yang belum maksimal disebabkan pengelolaan retribusi yang saling tumpang tindih.
Bahkan, realisasi PAD tahun 2018 yang bersumber dari pajak daerah kurang lebih Rp942,55 miliar. Capaiannya tidak sesuai target Rp1,15 triliun.
Sedangkan realisasi pendapatan dari retribusi daerah hanya Rp57,27 miliar. Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp49,46 miliar, serta pendapatan asli daerah lain yang sah berkisar Rp136,16 miliar.
“Ke depan, nantinya kita mengoptimalkan pengelolaannya. Saya minta seluruh OPD, khususnya yang mengelola pendapatan untuk lebih fokus meningkatkan kinerja, kreatif, dan inovatif dalam menggali sumber-sumber penerimaan daerah,” tegasnya.




