Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hamzah Hamid dewan tidak boleh lagi menerima pengaduan dari masyarakat atau orangtua siswa menyangkut jual beli buku pelajaran sekolah.Karena itu, dia meminta kepada semua sekolah SMP/SD tidak memperjual belikan buku kepada siswa, terlebih lagi memaksa siswa untuk membeli buku pelajaran tematik.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah harus memaksimalkan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran sehingga siswa tidak harus membeli buku. Dia mempertanyakan, mengapa siswa membeli buku lagi. Padahal, sekolah yang telah diberikan dana BOS sudah bisa menyediakan buku-buku untukkeperluan siswa.
Legislator bidang kesejahteraan rakyat itu meminta dinas terkait, khususnya Pendidikan mengevaluasi kembali pertanggungjawaban sekolah terhadap penggunaan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran.
Hamzah melihat, kebijakan pemerintah daerah sudah jelas melarang setiap sekolah menjual buku pelajaran kepada setiap siswanya. Pengadaan buku pelajaran sekolah sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dan Biaya Operasinal Sekolah (BOS) yang diberikan kepada setiap sekolah. (naskah ini pernah dimuat bkm dengan judul Dewan: Buku Tematik Gunakan Dana BOS)