Mamuju, Inspirasimakassar.com:

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025 merupakan salah satu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang harus terus disosialisasikan oleh Anggota DPRD demi memberi pemahaman terhadap pelaksanaan dan kepatuhan atas Perda yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda ini direncanakan pada Bulan Maret akan tetapi kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dengan mengumpulkan orang banyak dikarenakan adanya wabah Corona Virus Desease (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk daerah Kabupaten Mamuju Tengah sehingga Pelaksanaan Sosialisasi Perda baru terlaksana pada awal bulan Juli pasca Pemerintah menerapkan Tatanan Kehidupan Baru (New Normal)

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sulawesi Barat baru terlaksana pada tanggal 06 s.d 08 Juli 2020. Pertemuan yang dilakukan dengan mengundang masyarakat banyak tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu penanganan dan pencegahan Covid-19 dan Sosialisasi yang dilakukan juga memberikan nasehat, wejangan terkait Covid-19 serta bagaimana masyarakat dalam memahami kehidupan New Normal yang dicanankan oleh Pemerintah.

Dasar Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah ini adalah :
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).

Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 163 (Ayat 1) yaitu penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
Peraturan Daerah No 04 Tahun 2018 Provinsi Sulawesi Barat Tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang tercantum pada Pasal 77 ayat (2) tentang penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD kepada Masyarakat

Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 terkait pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah
Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020

Sosialisasi ini dihadiri para pemuda, perwakilan petani, dan perwakilan masyarakat lainnya yang ada di dusun Wanasari, kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah, tanggal 07 Juli 2020. Penjelasan dan pemaparan terkait sosialisasi Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi BaratPerda disampaikan H. Taufik Agus, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Pembangunan Pariwisata harus mensinergikan dua dimensi yaitu dimensi ekonomi dan dimensi sosial budaya. Dimensi Ekonomi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pariwisata sebagai salah satu sektor pembangunan telah berperan dalam pembangunan perekonomian bangsa Indonesia, Olehnya itu kontribusi pada sektor Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat dalam pembangunan ekonomi daerah diharapkan sebagai salah satu instrumen peningkatan perolehan pendapatan asli daerah yang signifikan” Papar H. Taufik Agus di depan para peserta sosialisasi.

Sementara itu dari perspektif, lanjut Taufik Agus, pembangunan sumber daya manusia, Pariwisata mempunyai potensi untuk dijadikan instrumen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya penduduk sekitar destinasi pariwisata.
Sejalan dengan tujuan Raperda tentang RIPPARPROV Sulawesi Barat Tahun 2018-2025, disamping memberi koridor hukum juga meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, serta mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan investasi dibidang pariwisata.

Taufik Agus, Legislator Sulbar dari Golkar ini lebih lanjut, RIPPARPROV secara kongkrit akan memberikan visi, arah dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan-kawasan wisata baik yang sudah layak disebut unggulan maupun yang potensial diseluruh daerah.

“RIPPARPROV ini sekaligus akan memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan baik ditingkat pusat maupun daerah, baik Pemerintah/Sektor Publik, Swasta maupun masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan Destinasi Pariwisata secara terarah, tepat sasaran dan berkelanjutan” Pungkasnya H. Taufik Agus, Legislator senior dari Partai Golkar. (adv)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRudy Minta Denda Keterlambatan Pajak Pelaku Usaha Sementara Ditiadakan
Berita berikutnyaKakan Kemenag Maros Apresiasi Peluncuran Buku DANI Karya Penyuluh Agama
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here