Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dilanjutkan Rabu, 27 Januari 2016 hari ini. Ranperda Inisiatif Komisi C DPRD Makassar ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus H. Syarifuddin Badollahi, ini masih membahas penyempurnaan Pasal perpasal oleh para legisalator Makassar bersama eksekutif, dan Tim Ahli Penyusun Naskah Draf Ranperda Draf Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini digadang-gadang mampu melindungi wilayah Kota Makassar dan daerah sekitarnya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan serta mampu menjaga kelangsungan hidup dan ekosistem Khususnya di wilayah Kota Makassar.
Jika nantinya disahkan sebagai Perda, tentunya akan diperkuat Oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar serta pihak Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepolisian, Pembentukan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu kelak akan ditetapkan dengan Keputusan Bersama Walikota Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri dan Polwiltabes Makassar.
Pembahasan Ranperda PPLH ini, selain diikuti oleh sejumlah Anggota Pansus PPLH dan SKPD terkait Rapat inipula dihadiri oleh Asisten II Pemerintah Kota Makassar Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial. H.Irwan Adnan.