Makassar, Inspirasimakassar.com:

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan, dirinya belum bisa membongkar patung kuda dan tulisan tulisan Citra Land City di depan pintu gerbang kawasan Centrepoint of Indonesia (CoI). Penegasan mantan bupati Bantaeng dua periode tersebut usai mendengar rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, saat paripurna di gedung lembaga wakil rakyat Jalan Urif Sumoharjo, Kamis, 27 Maret 2019.
Belum bersedianya Nurdin Abdullah melaksanakan rekomendasi DPRD Sulel, lantaran saat Korsupgah KPK sementara membantu menyelesaikan semua permasalahan terkait aset-aset milik Pemprov Sulsel. Termasuk lahan di kawasan CoI.
“Menyangkut patung kuda itu, kita tidak memiliki alat hukum untuk melakukan itu (membongkar). Sebab setelah kita mengecek, ada kemungkinan itu (lahan yang dibanguni patung kuda) milik mereka. Kita bisa dituntut kalau kita langsung ambil langkah-langkah, karena kita tidak punya pegangan,” urianya.
Nurdin menyebutkan, dibutuhkan pembicaraan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Mungkin kita harus bicara apa yang harus kita lakukan, supaya ada keseimbangan. Karena kita tidak bisa juga memaksakan sesuatu yang bukan kita punya hak. Ini negara hukum. Kita juga mengharagai apa yang sudah mereka lakukan supaya Sulsel ini ada kepastian. Jadi kita di mana-mana selalu bicara soal keramahan. Kita ramah dengan investasi. Investor semua bisa kita bicarakan dengan baik,” tegasnya.
Rekomendasi dewan tersebut disampaikan Andi Nurhidayati Zainuddin selaku juru bicara Pansus Pembahas LKPj Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2018. Parpurna tersebut dihadiri gbernur dan wakil gubernur. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD setelah mencermati kegiatan pembangunan di kawasan CoI yang dilakukan pihak Ciputra.
“Kita merekomendasikan agar gubernur segera memerintahkan pembongkaran patung kuda dan tulisan Citra Land City di depan pintu gerbang, dan mengganti dengan brand Centerpoint of Indonesia. Agar tercipta kesan pesan bahwa infrastruktur di kawasan itu bukan milik swasta semata. Apalagi, itu sepenuhnya menggunakan APBD Provinsi Sulsel dan merupakan aset pemerintah daerah,” jelas Nurhidayati. (bko)