Bandung, Inspirasimakassar.com:

Ridwan Kamil

Usulan kenaikan gaji yang dilontarkan para gubernur se Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rekrnas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Padang, Sumatera Barat membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara. Mantan Walikota Bandung itu mengatakan, saat ini gajinya sudah cukup.

“Saya kira kalau level gubernur dan wali kota saya kira sudah cukup. Tapi kalau mau apple to apple gajinya memang sangat kecil cuma Rp 6 juta,” kata pria yang akrab disapa Emil, di Hotel Asrilia, Kota Bandung, Jumat (22/2/2019).

Namun,gaji kepala daerah khususnya gubernur cukup terbantu dengan adanya dana operasional. Tapi Emil enggan mengungkap besaran operasional yang diterimanya sebagai gubernur setiap bulannya.

“Saya tidak bisa menyampaikan terlalu mendalam. Tapi begini, definisi operasional itu bukan untuk pribadi gubernur. Itu adalah jatah operasional yang harus habis dan dilaporkan secara transparan kepada BPK untuk kepentingan kelancaran tugas,” ujarnya.

Menurutnya, dana operasional itu bukan untuk keperluan atau kesejahteraan gubernur. Karena sejak dia memutuskan terjun ke dunia politik bukan untuk mencari nafkah.

“Tapi melancarkan urusuan urusan. Kalau saya mah niatnya merebut kekuasaan itu untuk mengambil keputusan, jadi bukan mencari nafkah. Maka seorang Ridwan Kamil tidak pernah menghitung cukup atau tidak cukup. Ya dicukup cukupi,” urai Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum APPSi Longki Djanggola curah soal gaji gubernur. Mewakiliki gubernur se-Indonesia ia meminta pemerintah menaikan gaji gubernur karena kalah jauh dibanding gaji anggota DPRD.

“Salah satu materi bahasan hami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD bisa mencapai Rp70 juta. Itu ditambah dengan berbagai tunjangan,” ucap Longki dalam Rakernas APPSI di Padang, Kamis (21/2/2019).

Untuk diketahui, gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta. Artinya total Rp 8,4 juta per bulan.

Selain itu, Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000. Untuk PAD Jawa Barat pada 2018 tercatat lebih sekitar Rp 18 triliun. (dc)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMei 2019, Pensiunan PNS Juga bakal Dapat THR
Berita berikutnyaMenhub : Tiket Pesawat Masih Mahal
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here