Makassar, Inspirasimakassar,id:
Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum, atau GMMSH, yang tergabung dalam koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara tegas meminta pertanggungjawaban PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga korban, serta pelanggaran serius terhadap UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP).
Ketua Aliansi GMMSH, Herman, dalam keterangannya menegaskan, jika ditinjau dari struktur hukum, maka Bank Mandiri sejatinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah Indonesia, melalui menteri BUMN. Selain itu, Bank Mandiri juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BMRI.
“Sebagai institusi keuangan milik negara, Bank Mandiri wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap data nasabah. Dugaan pelanggaran yang terjadi ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak privasi dan keamanan warga negara,” tegas Herman, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurutnya, korban dalam kasus ini telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke kepolisian daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, korban juga mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mandiri di PN Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut, korban menuntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar, atas kerugian yang dialami. Aliansi GMMSH menilai bahwa, kasus ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum sendiri, melainkan juga bagi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank Mandiri. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
‘Tentunya, kami meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, serta memastikan keadilan bagi korban. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mengakut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara,” ujar Herman.
Herman menyebut, aliansi GMMSH juga mengingatkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi harus ditegakkan secara serius, terutama oleh lembaga besar yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar, seperti perbankan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, proses hukum di PN Makassar saat ini diketahui masih berada pada tahap awal. Jika saja belum tercapai kesepakatan, bakal berlanjut ke tahap pembuktian. (rls/zan)




