Makassar, Inspirasimakassar,id:
Sengketa lahan sekolah adalah masalah hukum yang muncul ketika kepemilikan lahan tempat sekolah berdiri dipersengketakan antara pihak sekolah (misalnya yayasan atau pemerintah) dengan pihak lain (misalnya warga atau ahli waris).
Penyebabnya bisa karena dokumen kepemilikan yang tidak jelas, adanya sertifikat ganda, atau klaim dari pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut, seringkali menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar siswa, seperti penyegelan sekolah, larangan renovasi, bahkan penyegelan akses. Sengketa lahan Sekolah Dasar Pajjaiang, misalnya.
Untuk itulah, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada paripurna kedua belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota Makassar tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029, Rabu, 16 Juli 2025 memberikan banyak catatan untuk Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Di sela sela paripurna itu, Juru Bicara Fraksi PKB, Basdir mengemukakan, sektor pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam program pemerintah hingga lima tahun ke depan. Dia mengingatkan agar Pemkot segera menyelesaikan sengketa lahan Sekolah Dasar Pajjaiang.
Dia menyebut, status lahan yang tidak jelas akan berdampak pada kelangsungan pendidikan anak-anak. Selain itu, terjadi persoalan berulang yang terus menerus terjadi setiap tahun ajaran baru.
“Contohnya, maraknya protes masyarakat akibat banyaknya lulusan SD yang tidak mampu tertampung oleh SMP di Kota Makassar. Hal ini disebabkan karena perbedaan rasio yang mencolok. Karena itu, sudah saatnya pemerintah kota tidak hanya bertumpu pada solusi jangka pendek namun mulai merencanakan solusi jangka panjang berupa penambahan infrastruktur hingga gedung sekolah SMP secara bertahap,” tegas Basdir, seraya meminta Pemkot Makassar mulai menganggarkan pembangunan SMP baru serta menyusun roadmap pertumbuhan sekolah hingga setidaknya 10 tahun ke depan. (titi)




