Makassar, Inspirasimakassar.com:
– Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Makassar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah Kota Makassar. Dimana, dalam sosialisasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Digelar di Aswin, Jalan Gunung Latimojong, Makassar, Kamis (27/7).
Hadir sebagai narasumber, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta, Kabag Ortala Kota Makassar, Moh Sharif, serta Dosen Kopertis Wil IX, Zainuddin Djaka.
Dalam pamaparannya, Aru –sapaan Farouk M Betta menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan pihak Sekretariat DPRD Makassar. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan yang telah dilahirkan lembaga DPRD Kota Makassar.
“Kegiatan ini adalah salah satu langkah DPRD Makassar dalam menjalankan fungsinya yang tidak hanya membahas dan menetapkan bersama pemerintah kota, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masing-masing konstituen tentang peraturan/produk yang dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar,” jelas Aru.
Dalam kesempatan tersebut, Aru juga berharap, lembaga yang ia pimpin bisa lebih akuntable dan lebih profesional dalam menjalankan fungsinya.
“Dengan begitu, masyarakat lokal bisa memahami betul peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perda Pengelolaan Rumah Kost,” ucapnya.
Sementara itu, Moh Sharif menuturkan, Perda ini memperkuat posisi kecamatan sebagai SKPD kewilayahan, sebagaimana amanah UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dari Promotor Pembangunan dan Pelayan Masyarakat.
Dengan aturan ini, posisi kecamatan menjadi strategis dalam upaya pelayanan publik dan memberikan fasilitasi program pemerintah lainnya yang tidak bisa digantikan SKPD lainnya. (humas dprd makassar)