
KEPULAUAN SELAYAR, Inspirasimakassar.com :
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk (a) mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih (b) menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah (c) mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman ini telah dituangkan didalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 73 ayat (4).

Karena itu kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar, Suharno, SH dari awal tahapan dan proses Pilkada, kami selaku lembaga pengawas Pemilu telah melakukan koordinasi dengan seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga kejajarannya yang paling bawah untuk melakukan identifikasi terhadap zona yang dianggap rawan dan berpotensi untuk melakukan praktik politik uang didaerah ini. Selanjutnya dizona yang dianggap sangat rasan itu segera dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengertian akan dampak terburuk yang akan ditimbulkan dari money politic itu.” pungkasnya, Kamis, 26 November 2020.
Bawaslu tak henti-hentinya mengajak seluruh komponen dan elemen masyarakat didaerah ini untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses Pilkada sehingga pada hari H, Rabu 9 Desember 2020 nanti bisa menghasilkan seorang pemimpin yang berkulaitas dan profesional yang akan mampu memperjuangkan nasib rakyatnya. Yaitu perbaikan nasib untuk peningkatan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.” tuturnya.
Seringkali juga kami sampaikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan untuk memberitahu keluarga, tetangga dan terutama diri kita secara pribadi untuk menolak politik uang di Pilkada Selayar tahun ini. Mari kita menjaga dan mengantisipasi pesta demokrasi yang berbiaya tinggi yang pada akhirnya akan menyandra pemimpin terpilih untuk terpaksa menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada setiap tahunnya. Politik uang adalah salah satu bentuk kejahatan Pemilu.
Bahkan praktik politik uang bisa dikategorikan sebagai bentuk suap menyuap yang sasarannya adalah masyarakat pemilih yang kurang cerdas dan notabene hanya memikirkan untuk hidup sehari.

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Suaib Rewata seorang tokoh pemuda asal Selayar di Makassar. Ia sedikit menambahkan,” Pemimpin yang terpilih hanya karena mengandalkan kekuatan uang akan sangat memungkinkan dan berpotensi untuk merampas dan mengkorupsi APBD yang dikelolahnya. Selain itu, pemimpin yang lahir dari money politik tidak akan memiliki kompotensi kepemimpinan, pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni untuk dapat membangun daerah. Melainkan hanya akan berusaha keras untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan pada saat Pilkada dan akan mengakibatkan kepentingan rakyat menjadi terabaikan.” kunci Suharno. (m. daeng siudjung nyulle)