
INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Sidang paripurna DPRD Kota Makassar kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, Jum’at (28/10/2016).
Setidaknya ada tiga Perda yang disahkan dalam paripurna yang dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota, Syamsu Rizal ini, dianataranya; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar, Perda Perubahan Bentuk Perseroan Daerah. Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat serta Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar menindak lanjuti Peraturan Pemerintah 18 th 2016 tentang Perangkat Daerah yang menekankan 3 poin penting antara lain Pengelolaan tata lembaga, Pembenahan SDM dan Pelayanan Publik sehingga ke depannya masyarakat jauh lebih terlayani.
Sementara, Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menindak lanjuti Permendagri nomor 48 th 2016 tentang Pedoman penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas.
Dalam Sambutan Walikota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto menyadari bahwa apa yang telah dilakukan Anggota Dewan yang terhormat dalam merampungkan ketiga rancangan peraturan daerah sesungguhnya adalah bukti dari sebuah komitmen yang tinggi untuk saling bahu membahu dalam membangun dan menata masa depan Kota makassar dua kali tambah baik.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta bersama Wakil Ketua Adi Rasyid Ali, Erik Horas dan Indira Mulyasari Ilham didampingi Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal.
Hadir dalam sidang Paripurna Pengesahan 3 Perda hari ini yakni Forkompinda Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makasar, Para Asisten, Para Kepala SKPD dan Dirut Perusda Kota Makassar, awak Media cetak/elektronik serta undangan lainnya.
[humas/amal]