
Syamsuddin Raga
Makassar, Inspirasimakassar.id:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame. Ranperda tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga pada Selasa, 23 Januari 2024 mengungkapkan, Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame itu merupakan usulan pihaknya.
Ranperda tersebut, kata politisi Perindo itu, merupakan sesuatu yang baru. Belum ada sebelumnya. “Terkait Ranperda Reklame, baru pembahasan tahun ini. Jadi aturannya belum ada,” ujarnya.
Meski naskah akademiknya belum rampung, Syamsuddin bilang Ranperda itu secara garis besad mengatur pajak dan penindakan. Serta hal lainnya yang perlu diatur. Dia menekankan,pajak dan penindakan, serta aturan aturan nya termasuk izin-izin pendirian reklame sampai Izin Mendirikan Bangunannya. (titi)