Makassar, Inspirasimakassar.id:
Potensi pajak reklame, khusus di Kota Makassar cukup besar. Kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah harus terus dioptimalkan. Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak reklame diperlukan sistem dan prosedur pemungutan yang baik. Salah satu indikator berhasil atau tidaknya pemungutan pajak ditentukan oleh administrasi perpajakan yang diterapkan oleh instansi pemungut.
Potensi ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Lembaga wakil rakyat inipun menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame. Salah satu Ranperda dari 25 Ranperda yang akan dibahas dalam tahun 2024 ini telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengemukakan, Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame itu belum ada, sehingga diusulkan. “Terkait Ranperda Reklame, baru pembahasan tahun ini. Jadi aturannya belum ada,” jelasnya politisi Perindo ini, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurutnya, sekalipun naskah akademiknya belum rampung, namun Ranperda itu secara garis besar mengatur pajak dan penindakan. Regulasi yang dibahas, akan mengacu pada aturan retribusi pendapatan daerah. (titi)