Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Paripurna. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta ini untuk mendegarkan penjelasan Walikota Makassar, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kota Makassar yakni Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Makassar dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kota Makassar kepada PT. Bank Sulselbar. Paripurna berlangsung di ruang Paripurna DPRD Makassar, Senin, 22 Januari 2018.
Mewakili Walikota Makassar dalam penyampaian pendapatnya, Wakil Walikota Makassar, Samsu Rizal mengatakan bahwa pada dasarnya eksekutif sangat mengapresiasi DPRD Makassar sebagai penginisiator Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum kota Makassar dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kota Makassar kepada PT. Bank Sulselbar.
Dg. Ical sapaan akrab Samsu Rizal menjelaskan bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM dan merespon peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Ranperda Baru ini juga Mengatur mekanisme pengisian jabatan Direksi.
“ Dengan memperketat persyaratan dan mekanisme pengaturan terhadap jabatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM, diharapkan akan terpilih Direksi dan Dewan Pengawas PDAM yang profesional agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM dimasa mendatang,” ungkap Wakil Walikota Makassar ini.
Dalam hal Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kota Makassar kepada PT. Bank Sulselbar, Dg Ical mengungkapkan bahwa eksistensi PT. Bank Sulselbar saat ini telah berubah darri Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), maka konsekuensi yang dihadapi oleh PT Bank Sulselbar adalah memerlukan penguatan struktur modal dan kesinambungan usaha agar dapat meningkatkan profitabilitas yang diharapkan bagi pemegang saham.
“ Sebagaimana diketahui bahwa PT. Bank Sulselbar sangat dibutuhkan keberadaannya dan memiliki peran strategis dalam menunjang penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta pembangunan kota Makassar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyaraka,” ujarnya.
“ Besar harapan kami agar Peraturan Daerah ini dapat dibahas pada tingkat Pansus dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Dg. Ical.
Rapat Paripurna siang ini dipimpin langsung Ketua DPRD kota Makassar, Farouk M Betta didampingi Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Wakil Ketua II DPRD Makassar, Erik Horas, Wakil Ketua III DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti dan dihadiri oleh Wakil Walikota Makassar, Samsu Rizal, Forkopimda, Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Makassar, Pejabat Perusahaan Daerah kota Makassar dan Anggota DPRD kota Makassar. (Adhit)