Minggu, Januari 11, 2026
Google search engine
BerandaLokalMakassarDPRD Makassar Bahas Ranperda Rusun di Masyarakat Mariso Makassar,...

DPRD Makassar Bahas Ranperda Rusun di Masyarakat Mariso Makassar, Inspirasimakassar.com: Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kemitraan bersama masyarakat terkait pengelolaan dan pemilihan Rumah Susun (RUSUN) di Pelataran Mesjid Nur Ilham Kecamatan Mariso. Dalam dialog ini, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Makassar Susuman Halim, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar M. Hamka dan Penyusun Naskah Akademik Syahruddin Nawi, serta masyarakat Rusun Kecamatan Tallo. Anggota DPRD Kota Makassar, Susuman Halim atau kerap disapa sugali Mangatakan Ranperda rusun berasal dari perintah eksekutif, berdasarkan uu 20 tahun 2011.maka diwajibkan seluruh daerah otonom untuk membuat perda rusun. “Perda rusun dipercepat, karena terkait pengelolaan dan penghuni. Termasuk kepemilikan. Semua hal-hal penghuni dan pengelolahan rusun”,kata legislator fraksi demokrat ini. Karena itu, ia berharap agar masyarakat kalangan bawah bisa menempati rusuna karena adanya berbagai kemudahan “Lebih efisien, negara sudah lakukan subsidi, kepastian hukum kalau mereka tinggal dikawasan yang tidak memiliki alas hak. Mereka bisa direlokasi”,jelas anggota komisi A ini. “Dengan adanya perda ini akan memberi legalitas sebagai aset bisa jadi kepemilikan kepada masyarakat”, tambahnya. Sementara itu, Sekdis Dinas perumahan kota Makassar menjelaskan, Ranperda rumah susun yang digarap oleh Dewan sangat penting bagi masyarakat. Sebab, peraturan yang berlaku untuk rusuna saat ini telah kadaluarsa. “Selama ini pengelolaan rumah susun oleh dinas PU masih menggunakan perda tahun 94 yang sudah cukup lama. Tentu tidak sesuai dengan kondisi terkini. Juga perda no 15 itu masih mengacu ke UUD lama. UUD 16 yang juga mengacu ke UUD 20. Jadi ini sudah sangat lama”,jelasnya. Menurutnya, didalam pembahasan Ranperda dimungkinkan untuk menerapkan peraturan penghuni dan tarif rusunawa yang baru. “Saya kira dalam perda itu dibahas tentang hak dan kewajiban daripada penghuni rusunawa. Termasuk nanti juga apakah di dalam perda akan diatur tentang tarif. Saat ini kita masih menggunakan tarif lama 75.000-150.000 perbulannya”, ujarnya. “Kalau kita penguatan tentang hak dan kewajiban daripada penghuni termasuk pengelolaan rusun ini. Kalau bisa juga tarif yang lebih jelas. Lebih menjangkau yang sesuai dengan kemampuan dari masyarakat”,katanya. (humas dprd makassar)

Makassar, Inspirasimakassar.com:humas
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kemitraan bersama masyarakat terkait pengelolaan dan pemilihan Rumah Susun (RUSUN) di Pelataran Mesjid Nur Ilham Kecamatan Mariso.

Dalam dialog ini, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Makassar Susuman Halim, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar M. Hamka dan Penyusun Naskah Akademik Syahruddin Nawi, serta masyarakat Rusun Kecamatan Tallo.

Anggota DPRD Kota Makassar, Susuman Halim atau kerap disapa sugali Mangatakan Ranperda rusun berasal dari perintah eksekutif, berdasarkan uu 20 tahun 2011.maka diwajibkan seluruh daerah otonom untuk membuat perda rusun.

“Perda rusun dipercepat, karena terkait pengelolaan dan penghuni. Termasuk kepemilikan. Semua hal-hal penghuni dan pengelolahan rusun”,kata legislator fraksi demokrat ini.

Karena itu, ia berharap agar masyarakat kalangan bawah bisa menempati rusuna karena adanya berbagai kemudahan “Lebih efisien, negara sudah lakukan subsidi, kepastian hukum kalau mereka tinggal dikawasan yang tidak memiliki alas hak. Mereka bisa direlokasi”,jelas anggota komisi A ini.

“Dengan adanya perda ini akan memberi legalitas sebagai aset bisa jadi kepemilikan kepada masyarakat”, tambahnya.huma

Sementara itu, Sekdis Dinas perumahan kota Makassar menjelaskan, Ranperda rumah susun yang digarap oleh Dewan sangat penting bagi masyarakat. Sebab, peraturan yang berlaku untuk rusuna saat ini telah kadaluarsa.

“Selama ini pengelolaan rumah susun oleh dinas PU masih menggunakan perda tahun 94 yang sudah cukup lama. Tentu tidak sesuai dengan kondisi terkini. Juga perda no 15 itu masih mengacu ke UUD lama. UUD 16 yang juga mengacu ke UUD 20. Jadi ini sudah sangat lama”,jelasnya.

Menurutnya, didalam pembahasan Ranperda dimungkinkan untuk menerapkan peraturan penghuni dan tarif rusunawa yang baru.

“Saya kira dalam perda itu dibahas tentang hak dan kewajiban daripada penghuni rusunawa. Termasuk nanti juga apakah di dalam perda akan diatur tentang tarif. Saat ini kita masih menggunakan tarif lama 75.000-150.000 perbulannya”, ujarnya.

“Kalau kita penguatan tentang hak dan kewajiban daripada penghuni termasuk pengelolaan rusun ini. Kalau bisa juga tarif yang lebih jelas. Lebih menjangkau yang sesuai dengan kemampuan dari masyarakat”,katanya. (humas dprd makassar)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments