Para legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KOta Makassar yang dipercayakan sebagai anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus-Ranperda) Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) terus menggenjot Ranperda tersebut.
Ranperna ini kelak, akan mengatur kegiatan sosial yang mewajibkan seluruh perusahaan di kota Makassar mengalokasikan sebagian keuntungangannya untuk kesejahteraan masyarakat di kota Daeng ini.
Ketua Pansus Ranperda TSLP, DPRD Kota Makassar, MUzdakkir Ali Djamil mengemukakan, pembentukan tim TSLP bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan, mengatur pemanfaatan dana kegiatan sosial, serta melakukan kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
Dibagian lain, legislator Makassar asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) TSLP yang mengatur, sekaligus mengontrol perusahaan di Makassar. Hanya saja, dianggap belum belum cukup, lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena itu, setelah disahkannya Ranperda sebagai Perda nantinya maka perusahaan tidak lagi dibenarnya jalan sendiri-sendiri, melainkan terkontrol.