Makassar, Inspirasimakassar.com:

Pimpinan PT Anugerah Fajar Celebes, Muhammad Hidayat beralamat Jl Bau Massepe No.256 Parepare dan Jl Gotong Royong V No.8A Makassar, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus proyek pembangunan Gedung Silo Drayer Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Luwu Timur.

Muhammad Hidayat dimejahijaukan dengan dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap salah satu rekanan proyeknya yang mengerjakan item pekerjaan konstruksi rangka baja ringan dan atap serta dinding bangunan proyek yang berada pada 4 (empat) lokasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Sidang perkaranya yang berlangsung di ruang sidang Purwoto Gandasubrata dipimpin majelis hakim PN Makassar yang diketuai Riyanto Aloysius, SH beranggotakan Doddy Hendrasakti, SH, MH. Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Helmi Alwi, SH dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (18/03/2020) lalu, jaksa penuntut umum menghadirkan 2 (dua) orang saksi yakni, James Wehantouw (saksi korban) dan Ir. Muh. Zainal Altim, MT. Sedangkan terdakwa tampak hadir di persidangan mengenakan kemeja putih, celana hitam dan rompi warna merah yang menjadi identitas tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.

Memberikan keterangan dibawah sumpah, saksi James Wehantouw menerangkan, pada awal November 2012 saksi selaku pimpinan cabang PT Aneka Bangun Perkasa Metal (produsen baja ringan) diminta terdakwa untuk mengerjakan item pekerjaan konstruksi rangka baja ringan dan atap serta dinding bangunan pada proyek pembangunan Gedung Silo Drayer Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Luwu Timur.

Setelah terjadi proses negosiasi dan kesepakatan harga, saksi bersama terdakwa membuat dan menandatangani kontrak kerja yang mengatur pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi material dan tahapan pembayaran. Usai penandatanganan kontrak kerja, saksi langsung mengerjakan item pekerjaan yang telah disepakati terhadap 4 (empat) unit bangunan Silo Drayer yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur yakni Desa Lambarese Kecamatan Burau, Desa Lampenai dan Desa Maramba Kecamatan Wotu, serta Desa Purwosari Kecamatan Tomoni.

Kurang lebih sebulan pekerjaan di 4 (empat) bangunan Silo Drayer tersebut berhasil diselesaikan dan telah diserahterimakan oleh saksi kepada terdakwa. Namun setelah pekerjaan selesai, terdakwa tidak menyelesaikan pembayaran nilai pekerjaan sesuai yang telah disepakati bersama. Terdakwa hanya janji-janji saja, dan bahkan pada bulan Maret 2013 terdakwa datang ke kantor saksi untuk minta diberi waktu paling lambat 30 November 2013.

Atas waktu yang diberikan itu, terdakwa membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai serta turut ditandatangani oleh saksi dan juga Notaris Albert Dumanauw, SH. Tapi kenyataannya, kendati sudah membuat pernyataan tertulis itu, terdakwa tak pernah mau menyelesaikan pembayaran yang masih sebesar Rp 114.563.000,-.

Berkali-kali terdakwa didatangi di kediamannya di Parepare maupun Makassar, bersangkutan tak pernah menyelesaikan pembayaran dan hanya mengumbar janji-janji belaka. Padahal kenyataannya, nilai proyek pembangunan 4 (empat) unit bangunan Gedung Silo Drayer tersebut sudah selesai dibayarkan oleh pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Luwu Timur.

Karena terdakwa tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada saksi, dan juga semakin membengkak kerugian bagi saksi karena harus mengeluarkan biaya transport dan operasional setiap kali melakukan penagihan di Parepare, saksi akhirnya melaporkan ke Polda Sulsel pada pertengahan Juli 2017.

Semua keterangan yang dibeberkan saksi James Wehantouw maupun saksi Ir. Muh. Zainal Altim, MT (Staff PT Aneka Bangunan Perkasa Metal Cabang Makassar) di depan persidangan, diakui dan dibenarkan oleh terdakwa Muhammad Hidayat saat ditanyakan ketua majelis hakim. Sidang kemudian ditunda sampai Senin (23/03/2020) untuk mendengarkan keterangan beberapa saksi lainnya. ( )

BAGIKAN
Berita sebelumyaCegah Penyebaran Covid-19, Diskominfo Sulbar Semprot Disinfektan
Berita berikutnyaSmartfren Rilis Kartu Perdana 1ON
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here