Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menjadwalkan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke- 10 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Makassar. Pasal ada Puskesmas yang belum memenuhi standaridasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Sampara Sarif mengakui, pihaknya belum menerima laporan data data Puskemas dari Dinkes Kota Makassar. Padahal dalam rapat bersama di komisi D seluruh laporan diminta sudah diserahkan sejak Kamis, 27 September.
Baginya, hingga saat ini komisi yang dipimpinnya masih menunggu Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menyerahkan laporan dan data data 10 puskesmas belum memiliki IPAL.
Seharusnya, demikian Sampara, semua Puskesmas yang beroperasi memiliki IPAL. Sehingga limbah berbahaya hasil produksi puskesmas tidak bersebaran dan mengganggu tengah-tengah masyarakat. (bko)