
Bantaeng, Inspirasimakassar.com:
Debt collector dari Perusahaan Toko elektronik Simpati Kabupaten Bantaeng, ‘Hen’, terpaksa dilapor ke Polisi di Polsek Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
‘Hen’ dilapor karena pada saat menagi kredit mesin cuci di rumah, Samsiah, alamat Cabodo Jalan Pahlawan, Kelurahan Bontosunggu Kecamatan Bissappu, Hen diduga baru saja minum miras, sehingga pada saat di perlihatkan kwitansi pelunasan kredit mesin cuci yang dicicil oleh Samsiah, Hen tidak mau mengerti. Dia tetap berkeras mengatakan Samsiah sudah lama menunggak, sambil berkata keesokan harinya akan datang mengambil paksa mesin cucinya, serta meminta Samsiah ke Toko Perusahaan Simpati.

Oknum itu juga mengatakan tidak ditakut untuk foto. “Saya tidak takut di foto,” ujarnya.
Selain itu, demikian Samsiah kepada wartawan media ini melalui saluran seluler, Ahad, 6 September 2020, Hen juga diduga membawa Sajam sejenis Badik yang di selip dipinggangnya.
Samsiah menambahkan, Hen datang menagi pada hari Ahad 6/9/2020, sekitar pukul 17, 00. Wita di rumahnya. Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan Toko Simpati. ( Tim/UH}