
Makassar, Inspirasimakassar,id:
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 16/2025, PPPK paruh waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh PPK kepada Menteri PANRB. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi, setelah evaluasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kemudian mengusulkan NIP bagi PPPK paruh waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusulan ini dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
Hanya saja, tersebar informasi jika pemerintah menunda penerbitan NIP atau SK kepada PPPK. Informasi ini kemudian menjadi bahan bagi calon PPPK lingkup Pemkot Makassar. Mereka pun menggelar aksi demonstrasi menolak penundaan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kantor DPRD Makassar, pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka mendesak SK dan NIP sebagai PPPK segera diterbitkan.
Para demonstraniba di kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka membawa spanduk dan berorasi di halaman kantor DPRD Makassar.
“kami melakukan aksi hari ini merupakan adalah salah satu bentuk respons terhadap keputusan Menpan RB terkait TMT serentak atau pelantikan serentak bagi calon ASN yang dinyatakan lulus,” tegas Saparuddin Numa.
Saparuddin mengemukakan, hasil seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai. Tahap pertama telah selesai dan lulus. sejak Desember 2024 dan pada Januari 2025 dirinya dan rekan rekannya sudah melengkapi daftar riwayat hidup. Februari harusnya sudah pengusulan NIP.
Baginya, dalam aturan BKN 30 hari setelah pengusulan NIP harusnya sudah dilakukan pengangkatan. Sementara kebijakan terbaru pengangkatan baru akan dilakukan pada Maret 2026. (titi)