Maros, Inspirasimakassar,id:
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memberikan apresiasi tinggi atas peran kepolisian yang dinilainya sangat efektif dalam menyadarkan wajib pajak yang sebelumnya kurang patuh. Selain Polres Maros, Pemkab Maros juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Maros yang memulihkan piutang pajak sektor lain sebesar Rp20,8 miliar.
“Kami dibantu oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyadarkan wajib pajak dan mereka akhirnya ikut sadar bahwa pajak itu untuk pembangunan Kabupaten Maros. Semakin banyak yang kita pulihkan, semakin banyak pula kepentingan masyarakat yang bisa tercapai,” kata Chaidir.
Melalui sinergi yang terus diperkuat ini, Pemkab dan Polres Maros berharap tingkat kepatuhan pajak daerah semakin meningkat demi mendukung keberlangsungan berbagai program pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Maros.
Bupati dua periode itu mengemukakan, Kepolisian Resor (Polres) Maros menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui berbagai langkah penanganan dan pendataan persuasif, Polres Maros berhasil membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memulihkan tunggakan pajak daerah senilai Rp1.827.259.922 hingga 31 Agustus 2026.
Atas kontribusi nyata tersebut, Pemkab Maros menganugerahkan penghargaan resmi kepada Polres Maros dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan Pallantikang Pemkab Maros, Senin, 31 Agustus 2026.
Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, menyampaikan keterlibatan jajarannya merupakan wujud kolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memulihkan keuangan daerah. Sekaligus menciptakan iklim investasi yang positif di Kabupaten Maros. Langkah pendataan di lapangan berfokus pada dorongan kepatuhan kepada para pelaku usaha.
“Jadi anggota Reskrim bersama dengan anggota Tipidkor melakukan pendataan terhadap wajib pajak, terutama terkait dengan pajak daerah. Sehingga kita mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak tersebut,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini. (titi)




