Masamba, Inspirasimakassar.com:

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Luwu Utara Nomor 430/1167/Dinkes. Dasar Surat Edaran adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat Edaran Bupati tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk mencegah dan melindungi warganya dari penularan Covid-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, Bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih.  Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian. “Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan/minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal 7 jam. “Edukasi terkait Covid-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya Covid-19,” tutup Bupati dalam Surat Edaran tersebut.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab Luwu Utara, Komang Krisna SKM Berharap warga Luwu Utara tetap Mewapadai penyebaran covid -19 utamanya dalam menghadapi Pesta Demokrasi Pilkada Luwu Utara, dengan memperhatikan protokol kesehatan, tidak mengerahkan massa, atau mengumpulkan orang banyak.

Sebab Kerumunan Massa seperti itu berpotensi besar penyebaran Covid-19 di daerah kita. “Jadi diharapkan semua pihak menahan diri untuk tidak mengerahkan massa di masa pandemi.”Pungkasnya.(hms/mah)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPertamina Gelar SMEXPO 2020
Berita berikutnyaSeptember Ceria PKSS di Australia Promosikan Pariwisata Sulsel
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here