
Pangkep, Inspirasimakassar.com:
Sebagai upaya menegakkan kepatuhan kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Pangkep dalam implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Makassar kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep.
Hal tersebut diwujudkan dalam kerjasama terkaitpenanganan masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten Pangkep antara BPJS Kesehatan Cabang Makassar dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep. Kunjungan tersebut sekaligus untuk silaturahmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep yang baru dan memperkenalkan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pangkep yang juga baru bertugas pada Maret 2021 ini, Selasa (07/03) Kejari Pangkep.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kepala Kabupaten Pangkep dan Kepala Kabupaten Maros yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Sementara Kepala Kabupaten Pangkep, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep bersama jajarannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar,Greisthy E. L. Borotoding menyampaikan terima kasih serta apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini “Program Jaminan Kesehatan Nasional telah berjalan selama kurang lebih delapan tahun, masyarakat telah merasakan bahwa manfaat Program JKN-KIS begitu besar, berjalannya program ini tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak termasuk dukungan dari kejaksaan Negeri Pangkepsehingga Program JKN-KIS ini terselenggara dengan baik,” jelas Greisthy.
Greisthy menuturkan bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Makassar dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep tertuang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkandan ditindaklanjuti demi menjaga implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep, Fajar Gurindro mengemukakan “Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep akan berkoordinasi terkait regulasi penerapan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak patuhsehingga lebih dioptimalkan dan tepat sasaran,” tegas Fajar.
Dalam penjelasannyaFajar mengingatkan tentang langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh diantaranya memperkuat bukti-bukti agar dapat menunjang dalam pengajuan gugatan kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Pangkep. Ia menambahkan hal tersebut demi mencapai keberhasilan Program JKN-KIS. (TI)