Maros, Inspiraismakassar.id:

Remisi umum di Indonesia bagi narapidana meliputi berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas dengan predikat baik. Narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. Untuk beberapa kasus seperti korupsi dan terorisme, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Remisi bagi narapidana di Kabupaten Maros salah satunya

Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Pallantikang Maros, Ahad, 17 Agustus 2025 tidak sekadar dirayakan dengan upacara bendera. Ada momen yang jauh lebih emosional dimana terdapat lima narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman.

Bagi para napi yang mendapat remisi, tentunya ada tangis haru, wajah penuh lega menyelimuti mereka yang akhirnya bisa kembali menghirup udara kebebasan. Bagi sebagian besar warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi tiket untuk membuka lembaran baru.

Bupati Maros, Chaidir Syam, yang hadir langsung menyaksikan pelepasan itu, memberi pesan sarat makna. Buapti dua periode itu juga meminta para napi kembali ke tengah keluarga. Jadilah pribadi yang lebih baik, bangun kebersamaan, dan lanjutkan kehidupan dengan sikap positif.

Menurut Kepala Lapas Klas II B Maros, Ali Imran, pemberian remisi bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba. Penerima remisi ini sudah melewati program pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian. Harapannya, mereka lebih siap menjalani kehidupan setelah bebas.

Ali Imran mengemukakan, pembinaan yang dimaksud mencakup berbagai hal: dari pelatihan kerja, bimbingan rohani, hingga pembentukan karakter. Semua itu dilakukan agar narapidana yang keluar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

Bagi para narapidana yang bebas, remisi adalah kesempatan kedua. Mereka bukan hanya keluar dari balik jeruji, tetapi juga keluar dari masa lalu yang kelam.

Salah seorang napi yang bebas, menyampaikan harapannya untuk bekerja kembali dan menata hidup dari awal. Ia ingin membuktikan bahwa kehidupan setelah penjara bisa dijalani dengan cara yang lebih bermakna dan halal.

Remisi di hari kemerdekaan memiliki simbol yang kuat dimana kebebasan yang diraih dengan perjuangan. Seperti bangsa ini yang merdeka dengan pengorbanan, para narapidana pun diharapkan merdeka dari kesalahan dan kembali membangun masa depan. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumya2025, Pemkab Maros target 24 dapur SPPG MBG
Berita berikutnyaBupati Maros Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here