
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, atau 2023 tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menyiapkan 70 ton beras. Sebanyak 40 ton diperuntukan kepada petugas kebersihan, penggali selokan,dan pembersih jalan. Sementara 30 ton untuk mustahik yang berkecimpung dalam UMKM.
Demikian Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Makassar, H.Jurlan Em Saho’as di sela sela Fokus Group Discusion (FGD). FGD yang diikuti Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kecamatan dan kelurahan se Kota Makassar itu, dibuka Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong di Sultan Alauddin Hotel dan Convention, Selasa,28 Pebruari 2023.
Di sela sela pembukaan, HM.Ashar Tamanggong, menjelaskan tujuan FGD dengan Kesra se Kota Makassar, selain membangun kepercayaan lembaga pemerintah nonstruktural yang dipimpinnya, juga mendata calon penerima bantuan bagi petugas kebersihan, penyapu jalanan, dan penggali selokan di seluruh kecamatan dan kelurahan di kota yang dipimpin Walikota dan Wakil Walikota, Moh.Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi ini.
Di sisi lain, Ashar Tamanggong juga menyampaikan terima kasih kepada para ASN dan guru beragama Islam di Kota Daeng ini yang telah memberikan kepercayaan dan amanah, utamanya menyangkut zakat profesi sebesar 2,5 persen kepada BAZNAS Kota Makassar.
Menurutnya, baik zakat, infak, dan sedekah, atau ZIS yang dikeluarkan ke lembaga amil terpercaya, yakni BAZNAS Kota Makassar tidak kemudian menjadikan pemberi zakat itu merugi, atau hartanya berkurang. Malah, jika dikeluarkan secara ikhlas akan mendatangkan rezeki yang lebih besar.
“ Zakat adalah rukun Islam ketiga, yang wajib ditunaikan setiap umat muslim. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap Allah SWT, sekaligus sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan di kalangan ummat Islam. Zakat juga, merupakan rasa syukur seseorang kepada Allâh,” ujarnya.
Di bagian lain Ashar Tamanggong mengemukakan, ummat Islam, khususnya ASN Islam, tidak perlu meragukan, atau mempertentangkan zakat profesi. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang zakat profesi, 19 tahun silam. Tepatnya, 7 Juni 2003. Malah, jauh sebelumnya, yakni pada kongres zakat internasional pertama di Kairo, Mesir, pada tahun 1984 para ulama dunia telah mufakat, zakat profesi wajib hukumnya.
Sebelum menutup sambutannya, Ashar Tamanggong mengakui, zakat profesi di antaranya meliputi pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal yang diperoleh secara rutin oleh pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat profesi juga dimunculkan dari pandangan berbagai pakar fikih terkemuka. Syekh Muhammad al-Ghazali misalnya menyebut, zakat ini wajib dikeluarkan. Argumentasinya merujuk pada surah al-Baqarah 267 yang berlaku umum. Secara logika, bila seorang petani saja dibebankan berzakat, seyogianya zakat profesi pun diwajibkan.
” Semua bentuk penghasilan halal tersebut, wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram atau 2,5 persen. Zakat ini dapat dikeluarkan pada saat menerima,” tuturnya.
Pernyataan senada dikemukan baik olehWakil Ketua I Bidang Pengumpulan (Ahmad Taslim), Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H.Jurlan Em Saho’as), serta Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan (H.Waspada Santing).
Khusus menyangkut petugas kesehatan calon penerima bantuan, H.Jurlan Em Saho’as mengharapkan, para kepala Kesra baik kecamatan, maupun kelurahan se Kota Makassar segera mengajukan sepuluh nama setiap kelurahan untuk didata BAZNAS.
“Menjelang Ramdhan tahun ini, BAZNAS menyediakan sekitar 70 ton beras untuk dibagikan kepada petugas kebersihan. Sebanyak 30 ton diperuntukan kepada mustahik yang bersentuhan dengan UMKM. Tentunya kami harapkan, nama nama yang diajukan Kesra betul betul tepat,” tutur jurnalis yang juga seniman ini. (din pattisahusiwa)