
Makassar, Inspirasimakassar,id:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar berhasil menghimpun Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam jumlah yang cukup besar. Sejak dibuka penyetoran zakat mal, Selasa, 8 April, hingga Kamis, 24 April, pagi ini lembaga pemerintah nonstruktural beralamat di Jlaan Teduh Bersinar nomor 5 Makassar ini mencapai Rp10 miliar.
Angka Rp10 miliar tersebut, demikian Kepala Bagian Pengumpulan BAZNAS Kota Makassar, Astin Setiawan melebihi target pengumpulan Rp3 miliar. “Ya, alhamdulillah, tahun ini pengumpulan zakat baik zakat fitrah, maupun zakat mal melebihi target. Tahun ini kami mendapat Rp10 miliar. Terdiri dari zakat fitrah Rp8,5 miliar dan zakat mal Rp1,5 miliar,” tuturnya di ruang kerjanya, Kamis pagi ini.
Astin menambahkan, angka pengumpulan yang begitu besar memberi tanda betapa besar kerjasama dengan Unit Pengumpuil Zakat, atau UPZ masjid di kota yang dipimpin Walikota Munafri Arifuddin dan wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham ini.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan kedermawanan masyarakat Makassar. Dimana, pengumpulan dana yang signifikan ini akan memungkinkan kami untuk memperluas jangkauan dan memberikan bantuan yang lebih efektif kepada mereka yang sedang kesulitan,” tutur magister Universitas Islam Makassar (UIM) ini.
Keberhasilan BAZNAS Makassar dalam menghimpun zakat dalam jumlah yang besar ini, menjadi inspirasi dan bukti kekuatan gotong royong dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Capaian ini menjadi langkah positif menuju terwujudnya masyarakat yang mampu mendukung dan memberdayakan masyarakat kurang mampu untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Untuk memastikan bahwa zakat didistribusikan secara adil dan efektif, hukum Islam telah menetapkan aturan dan pedoman khusus untuk pengumpulan dan pendistribusiannya. Aturan-aturan ini memastikan bahwa zakat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, dan bahwa zakat tersebut digunakan untuk tujuan yang sah, sesuai delapan golongan penerima.
Ke delapan asnap seperti diatur dalam Al-Qur’an itu, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Fakir yaitu, orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Yang dimaksud miskin, orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Amil, orang yang mengelola zakat. Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin adalah orang yang berhutang dan tak mampu melunasi. Dan, fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta Ibnu Sabil, atau musafir yang berpergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. (din pattisahusiwa/tim media baznas makassar).