
Adi Safah Curma Cosasih,
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Setelah melalui berbagai pertemuan dan pengkajian, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mengasuransikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se Kota Makassar ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. Jumlahnya pun tak mai main, lima ribu pengurus.
Malah, antara Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Korperasi dan Institusi—Adi Safah Curma Cosasih, telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), di Hotel Mercure Makassar, Rabu, 16 Maret 2022.
HM.Ashar Tamanggong di sela sela penandatangan MoU yang juga dihadiri Walikota Makassar diwakili Kabag Kesra– Muh Syarief, Wakil Ketua I dan II BAZNAS Kota Makassar (Ahmad Taslim, dan H.Jurlan Em Saho’as), serta perwakilan pengurus UPZ Masjid se Kota Makassar itu menyebutkan, UPZ Masjid merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS. UPZ ini berada di garda terdepan, dalam melakukan usaha-usaha sosialisasi, dan edukasi kepada jama’ah masjid agar menjadi muzaki, sekaligus menyerahkan hasil pengumpulan dan zakat ke BAZNAS.

Karena para UPZ ini menjalankan tugas mulia, tentunya para petugasnya harus diberi perlindungan berupa Jaminan sosial ketenagakerjaan. Lembaga pemerintah nonstruktural yang berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini ini misalnya, hingga saat ini telah menyerahkan SK sekitar 1000. Sementara jumlah masjid sekitar 1.200 buah. “Ini potensi besar,” ujarnya.
ATM—sapaan karib Ashar Tamanggong juga berterima kaish kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar yang berzakat 2,5 persen di BAZNAZ Makassar. Pembayaran zakat pendapatan ini secara Payroll-atau pemotongan secara langsung melalaui bank.
“Kalau selama ini pemotongan dilakukan BPZS Ketenagakerjaan pusat, maka dengan adanya penandatangan MoU hari ini, maka tidak boleh lagi pemotongan zakat dari BPJS Ketenagakerjaan pusat,” ujarnya.
Di bagian lain, ATM juga menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kota Makassar akan membayar zakat pendapatan setiap bulannya juga melalui sistim Payroll. Termasuk lebih 10.000 tenaga pendidik di Kota Makassar juga melakukan hal serupa.

“Jadi, jika minimal setiap ASN Pemkot dan tenaga pendidik di Kota Makassar rata rata dipotong Rp100.000 saja, maka setiap bulannya bisa mencapai Rp3 miliar. Itu belum termasuk Kemenag, Perusda, UPZ masjid, dan lainnya,” ujarnya.
Di bagian lain, ATM menyebutkan, kerjasama dengan BPJD Ketenagakerjaan nantinya para pengurus UPZ Masjid dapat bekerja dengan tenang.
“ Mari kita secara bersama sama bekerja dengan nyaman. Bekerja dengan tenang. Danm mari kita serius mengurus zakat. Kita fokus mengumpulkan zakat maal, infak dan sadakah. Sementara, zakat fitrah itu, orangnya sendiri yang akan sendiri datang ke masjid,” tuturnya, seraya menambahkan, nantinya, zakat zakat harta tersebut disetorkan dulu ke BAZNAS, kemudian dikembalikan ke masjid kembali melalui program pemberdayaan. Bisa saja nilainya melebihi angka 70 prsen..
Sebelumnya, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muh Syarief mendukung kerjasama BAZNAS dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

“Alhamdulillah, apa yang dilakukan BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan langkah maju. Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJ. Ini awal kerjasamam dan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Menurutnya, BAZNAS mampu melihat cela cela yang bisa dimasuki. Dan, celah yang BAZNAS lakukan ke pengurus UPZ ini tentunya sangat mulai. Makanya, pelibatan UPZ dalam BPJS Ketenagakerjaan ini perlu direspon positif.Bagi Kesra Kota Makassar, kerjasama inimerupakan sinergitas yang sangat bagus.
“Untu diketahui, Kesra Kota Makassar salut dengan kinerja jajaran BAZNAS saat ini. Mereka salalu aktif. Mereka telah mensuskeskan gerakan perzakatan di Kota Makassar. BAZNAS malah menjadi penolong, pemberi motivasi . Bahkan, BAZNAS lebih transparan. BAZNAS sangat mendukung pengurus UPZ. Kita sama sama membuktikan gerakan zakat di Makassar lebih maju. Lebih terbuka,” ujarnya.
Bagi Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi—Adi Safah Curma Cosasih, BPJS Ketenagakerjaan, bukan BUMN, melainkan badan hukum publik. BPJS Ketenagakerjaan bertangungjawab langsung kepada presiden Ri dibawah koordinasi Menko PMK” ujarnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara melakukan 5 jaminan sosial. Yakn Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan,menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, akan mendapat manfaat program ini berupa, uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah, pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Jaminan Pensiun (JP). Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan, atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Serta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (din pattisahusiwa)