Masamba, Inspirasimakassar.com:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Yang terbaru adalah, pemilik kendaraan bermotor sudah bisa membayar pajak kendaraannya melalui mesin ATM dan kartu debit melalui mesin electronic data capture (EDC). Layanan ini sudah diluncurkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, H Burhanuddin SH, ketika membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Yuniar, Masamba, Luwu Utara, Selasa (7/11/2017).
Layanan tersebut, kata Burhanuddin, memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan karena tidak perlu lagi antre dan menempuh jarak jauh ke kantor Samsat. Cukup ke ATM untuk membayar pajak kendaraan. Struk dari ATM tersebut kemudian dibawa ke kantor Samsat atau ke Samsat Keliling untuk mendapatkan pengesahan di STNK. Struk harus dibawa ke Samsat paling lama tujuh hari setelah transaksi.
Inovasi pembayaran melalui kartu debit (kartu kredit) di mesin electronic data capture (EDC) dapat melayani semua pengguna kartu debit dari bank mana saja. Namun pembayaran via ATM untuk sementara waktu hanya melayani nasabah pengguna ATM Bank Sulsel. Ke depan, layanan ini akan disempurnakan agar bisa menjangkau masyarakat lebih luas.
Sebelumnya, Bapenda Sulsel sudah merealisasikan layanan unggulan seperti Pelayanan Samsat Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.
Dikatakan pula, pajak yang dihimpun akan dimanfaaatkan antara lain untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.
Landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Sosialisasi diikuti seratusan peserta, terdiri atas camat, PDAM, dealer kendaraan bermotor, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pimpinan organisasi masyarakat. Hadir pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara Muhammad Rusmin ST M.Si, Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Utara Ipda Muh Idris, dan Account Officer Bank Sulselbar Cabang Luwu Utara Hevysilvia Lailitatiala. (rusdi embas)