
Gowa, Inspirasimakassar.com:
Perubahan sistem pencairan dana bantuan sosial (Bansos) dari sistem non tunai ke sistem tunai oleh pemerintah, berakibat kekisruhan di Kabupaten Gowa.
Unsur yang terlibat langsung dalam program Bansos, mulai dari warga penerima bantuan, agen dan unsur lainnya, banyak yang belum memahami bagaimana membelanjakan dana bantuan sebanyak Rp600 ribu itu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Kepala Desa, tenaga pendamping, distributor, agen, dan LSM Kontrak, Senin 7 Maret 2022.
Ketua Komisi IV, Muh Ramli Siddik, S.Sos, kepada wartawan mengungkapkan, komisi yang dipimpinnya menggelar rapat RDP karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial maupun lewat surat yang dimasukkan oleh LSM Kontrak.
“Beberapa hari terakhir ini beredar di media sosial soal keluhan masyarakat dan kami juga menerima surat dari LSM Kontrak mengenai kekisruhan pembelanjaan dana Bansos akibat perubahan sistem pencairan dari non tunai ke sistem tunai,” jelas Muh Ramli Siddik.
Perubahan sistem ini, lanjut Ramli, menyebabkan masyarakat penerima bantuan maupun agen tidak memahami bagaimana membelanjakan uang bantuan sebesar 600 ribu rupiah.
Ketidakpahaman masyarakat dan agen ini disinyalir dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan dengan memaksa masyarakat yang menerima bantuan untuk membelanjakan dananya di tempat yang sudah ditentukan. Seperti diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV, Rosita, SE. “Saya dari daerah pemilihan Tombolo Pao, banyak menerima keluhan, katanya kalau tidak belanja di agen yang ditunjuk akan dicabut bantuannya,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Agar persoalan tersebut tidak berlanjut, semua peserta RDP sepakat untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat yang menerima bantuan untuk membelanjakan dananya di mana saja sesuai peruntukannya.
Ramli Siddik juga mengatakan Komisi IV akan turun ke masyarakat untuk melakukan edukasi. Dia juga mengharapkan semua pihak ikut terlibat mengawasi.
“Ini adalah tanggaungjawab kita bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar pada pencairan berikutnya masyarakat penerima bantuan bebas membelanjakan dananya di mana saja,” tandas politisi PPP ini. (Nursyahril)