
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) mendesak, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap jaringan kejahatan narkotika dan segera menangkap buronan pelaku berinisial A dan S.
Keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dari Surabaya (04/02/2022) beberapa waktu lalu di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar .
Diketahui, berdasarkan Jumpa Pers Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana pada Selasa (08/02/2022) lalu di Mapolres Pelabuhan Makassar, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram tersebut oleh tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan saat sabu tersebut dibawa dari Surabaya oleh tiga orang pelaku, namun dua pelaku berhasil kabur dan berada dalam pengejaran polisi (berstatus DPO).
Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berinisial AR dan BH berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua pelaku berinisial A dan S hingga kini masih dalam status DPO.
Wakil Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Muh Cakra mengatakan bahwa Polda Sulsel harus segera mengungkap jaringan kejahatan penyelundupan narkotika tersebut dan segera menangkap dua orang pelaku yang berstatus buron (DPO).
Kasus kejahatan narkotika ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum dan memberikan hukuman yang berat dan maksimal terhadap para pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika tersebut sebagaimana ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya juga mendesak Kapolda Sulsel agar memberikan sanksi tegas terhadap jajarannya apabila terlibat dalam persekongkolan jahat peredaran gelap narkotika sebagai komitmen Polri terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana kejahatan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Sulawesi Selatan. (hadi)